Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada turis asing atau warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan berbekal visa turis. Hal itu mengemuka setelah ramai pemberitaan mengenai wisatawan mancanegara (wisman) banyak yang bekerja di Bali walaupun hanya memegang visa turis.
Kemenparekraf memastikan pemerintah akan bertindak tegas ketika menemukan pelanggaran seperti itu. Pengawasan di daerah-daerah wisata seperti Bali pun diperketat demi menegakkan keadilan, kenyamanan, keamanan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat setempat.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kepada Dinas Pariwisata atau Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun, Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk satuan tugas untuk menangani wisatawan yang datang dan bekerja di Pulau Dewata tanpa mengantongi izin kerja. Satgas tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah, imigrasi dan kepolisian. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menggangu usaha dan perekonomian warga lokal.
Advertisement
“Mereka yang melanggar harus diberi sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Jika mereka belum mengetahuinya, maka akan diberikan pembinaan, sosialisasi. Jika masih melanggar, maka akan dideportasi atau dilarang masuk ke Indonesia selama beberapa waktu tertentu," kata Tjok Bagus dalam jumpa pers mingguan The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid di Jakarta, Senin (5/8/2024).
“Kita sudah bertindak tegas terhadap para turis asing yang melakukan pelanggaran, tapi tentunya dengan cara yang manusiaswi bukan asal menuduh. Sampai bulan Juli ini saja, menurut data dari Polda Bali, kita sudah mendeportasi 247 WNA dari Bali, baik dari bandara Ngurah Rai maupun Singaraja, kebanyakan karena melanggar Undang-Undang dan overstay” tambahnya.
Beragam Pelanggaran yang Dilakukan Turis Asing di Bali
Mereka yang dideportasi bukan hanya yang terbukti bekerja secara ilegal di Bali, tapi yang juga mekakukan berbagai pelanggaran. Sejak Bali membuka diri kembali wisman tanpa karantina di masa pandemi Covid-19 pada Maret 2022, ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan para wisman.
Ada yang berbuat tidak senonoh di tempat suci, tidak menghargai budaya lokal, ugal-ugalan saat membawa kendaraan, merampok mini market, ada yang menganiaya keluarga warga lokal dan tentunya bekerja tanpa izin. Tjok Bagus Pemayun juga menyoroti semakin beragamnya profesi atau pekerjaan yang dilakoni para WNA secara ilegal di Bali.
“Yang kita catat profesi mereka (turis asing) selama ini sangat beragam, ada yang jadi makelar tanah, foto model, pengelola web, rental motor, guide wisata, bahkan ada gigolo dan penjual sayur,” ungkap Tjok Bagus.
Berbagai usaha terus dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kasus turis asing nakal maupun yang bekerja secara ilegal di Bali, seperti dengan menugakan satpol PP pariwisata untuk mengawasi para wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Advertisement
Turis Rusia di Bali Diseret ke Pengadilan
"‘Yang jelas kita akan bertindak tegas pada para turis asing tapi tetap memperhatikan unsur kemanusiaan dan sesuai dengan budaya kita yang santun,” tutupnya.
Salah satu contoh kasus terbaru adalah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyeret seorang turis Rusia ke pengadilan karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Perempuan bernama Anzella Khoroshkova itu mengaku membuang paspornya tanpa alasan jelas.
Khoroshkova ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Bali pada 5 Juli 2024 berdasarkan laporan warga dan pemilik restoran. Perempuan berambut pendek itu beberapa kali menipu sejumlah restoran hingga tak bayar usai makan. Ia juga diketahui menumpang di rumah salah satu temannya selama di Bali.
Saat ditangkap, ia mengaku sudah membuang paspornya. Perempuan berambut pendek itu masuk Indonesia pada akhir 2023. Satpol PP lalu menyerahkannya kepada Imigrasi Denpasar yang menduga turis Rusia itu sengaja membuang paspor agar petugas tidak mengetahui masa berlaku izin tinggalnya.
Pidana Penjara dan Denda
Berkas perkara kasus yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Denpasar itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 71 huruf b, orang asing wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal apabila diminta pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Sedangkan pada pasal 116 UU yang sama disebutkan orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
"Apabila sudah ada keputusan tetap dan sudah menjalani hukuman, segera kami deportasi dan mencegah atau menangkal masuk Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, dikutip dari Antara, Minggu, 4 Agustus 2024.
Pihak Imigrasi Denpasar, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan sementara untuk kebutuhan deportasi setelah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Advertisement