Liputan6.com, Jakarta - Nama Lady Aurellia Pramesti mendadak jadi sorotan publik setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) jadi viral di dunia maya. Tidak butuh waktu lama bagi warganet untuk "menguliti" jejak digital mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unsri tersebut.
Salah satunya membagikan tangkapan layar bio akun X, dulunya Twitter, yang diduga fanbase Lady. "Gue liat-liat medianya banyak foto sama artis 😭😭," cuit salah satu pengguna. "Oalah pantesan, sampe punya fanbase dia," ia menyambung di tweet berbeda.
Advertisement
Di antara keterangan yang tertulis, gelar "ratu kecantikan" yang dimuat di sana jadi bahan olok-olok warga dunia maya. "Semiskin itu gw ampe baru tau ternyata ada yang namanya miss kidzania," komentar salah satunya. "Finalis 96 besar (merujuk keterangan di bio akun tersebut), dia yang ke-96 itu😭," timpal yang lain.
Advertisement
Pengguna lain meledek, "96 besar, MU aja 13 besar kena hujat mulu." "96 besar is not final dawg.. that's the whole peserta lolos administrasi," menurut warganet berbeda. "Finalis 96 besar itu besar sekali dek," yang lain menimpali. "Di PUBG dan CODM 96 termasuk katagori Too Soon🙏."
"Gile, sekop nya pada bagus2 bener netijen ampe dapet artefak si anak ratu," tulis warganet lain. "Penasaran siapa anggota fansclubnya," kata pengguna berbeda. "Itu jangan-jangan fanbasenya dia buat sendiri nggak sih. Foto sama banyak seleb terus jadi sok seleb gitu," cibir seorang pengguna.
Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
Sementara itu, Fadillah alias Datuk (37), sopir Lady, resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, lapor kanal News Liputan6.com, Senin, 16 Desember 2024. Datuk menganiaya chief koas Unsri, Muhammad Lutfi, di tengah diskusi dengan Sri Meilani, ibu Lady, koas muda yang dilaporkan tidak terima dengan jadwal piket di malam tahun baru 2025.
Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu, 11 Desember 2024. Datuk datang bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, untuk memenuhi panggilan di Jatanras Polda Sumsel, Jumat siang, 13 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Datuk ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hingga lima tahun penjara. Meski Datuk sudah jadi tersangka, warganet masih khawatir dengan sosok ayah Lady, yang merupakan pejabat penting di Kementerian PUPR, akan memengaruhi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Kekhawatiran tersebut diredam Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Ia memastikan proses hukum yang dibebankan ke tersangka Fadillah alias Datuk sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Polisi Janji Tidak Ada Intervensi
Proses penyidikan penganiayaan yang dialami dokter koas Unsri, Muhammad Lutfi, sudah ditangani Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Sunarto memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta.
"Fakta yang dipereleh itu atas dasar penyidik bergerak. Jadi, intervensi tidak berlaku di kami," ujar Sunarto, Senin.
Senada denga itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo memastikan jabatan ayah Lady tidak akan memengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tidak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini," tegas Anwar.
Dari hasil interogasi dengan tersangka Datuk, terungkap motif penganiayaan yang terekam kamera CCTV kafe tersebut. Awalnya, Datuk menemani ibu Lady, Sri Meilani, bertemu korban dan rekan-rekannya. Pertemuan tersebut merupakan permintaan pengusaha butik di Kota Palembang tersebut.
Sri merasa keberatan dengan keputusan korban yang memberi jadwal piket di malam tahun baru di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. Menurut dia, jadwal tersebut tidak adil untuk anaknya, karena libur tahun baru adalah waktunya berkumpul dengan keluarga.
Bantah Isu Liburan ke Eropa
Istri Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJL) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah tersebut dianggap mengintimidasi korban atas jadwal piket yang sudah disetujui rekan-rekan dokter muda lain dan sudah sesuai prosedur.
"Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan, 'Kenapa anaknya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga?' Tersangka merasa nada korban tidak sopan (ke ibu Lady), sehingga terjadi penganiayaan," katanya.
Penganiayaan yang dilakukan Datuk terekam kamera CCTV kafe, yang membuat statusnya dari awalnya saksi naik jadi tersangka. Penetapan status baru tersebut diperkuat barang bukti baju dan hasil visum at rapertum setelah penganiayaan, serta keterangan dari beberapa saksi.
Terkait beredarnya isu CCTV di kafe tidak aktif, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo langsung membantah. Rekaman kamera CCTV itulah yang memperkuat Polda Sumsel menetapkan status tersangka Datuk.
Di sisi lain, kanal Regional Liputan6.com melaporkan, pengacara Lady, Titis Rachmawati, membantah isu kliennya akan berwisata ke Eropa, sehingga menolak mengikuti jadwal piket yang sudah ditetapkan. Menurutnya, penggiringan opini tersebut sangat berlebihan karena tidak sesuai fakta.
Advertisement