Warganet Ramai Bahas Sabun Mandi Kena PPN 12 Persen, Singgung Infeksi, Karma, sampai Erina Gudono

Kenaikan PPN 12 persen awalnya dikabarkan hanya diberlakukan untuk barang mewah. Namun, kini publik menemukan bahwa kenaikan pajak tersebut berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk sabun mandi.

oleh Henry diperbarui 23 Des 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2024, 19:00 WIB
[Fimela] Sabun
Ilustrasi sabun kena PPN 12 persen | unsplash.com/@daisyk9

Liputan6.com, Jakarta - Aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen masih terus dikritik warganet di media sosial. Kenaikan PPN 12 persen awalnya dikabarkan hanya diberlakukan untuk barang mewah.

Namun kini, publik menemukan bahwa kenaikan pajak tersebut berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk sabun mandi. Beberapa kebutuhan umum lain, seperti sampo, juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Hal ini dicuitkan akun X, dulunya Twitter, @BudiBukanIntel yang mengutip tweet berisi daftar barang apa saja yang akan terdampak kenaikan PPN. "Berarti sampo sama sabun dianggap barang mewah, mantap indomie jg kena pajak," tulis pemilik akun tersebut.

Unggahan itu kemudian dibagikan ulang akun X @kopientipi yang menyinggung berbagai hal tentang sabun sampai menyeret nama Erina Gudono. Menurut pemilik akun, jika harga sabun mandi mahal, itu tidak menutup kemungkinan akses untuk membeli sabun akan semakin terbatas.

Ketidakmampuan masyarakat dalam membeli sabun akan berdampak pada kesehatan, termasuk aroma tubuh tidak sedap. Unggahan pada 16 Desember 2024 tersebut banyak menarik perhatian warganet dan sampai berita ini ditulis, sudah dilihat lebih dari 475 ribu kali dan disukai lebih dari 27 ribu kali.

"Apa ini karma karena ngatain bau ketek ya," komentar seorang warganet. "Azab ngatain erina ni kayanya,’ sahut warganet lain. "Bayangin satu negara bau. Ini emang pemerintah mau kita semua bau badan ya?" kata yang lain.

"Plissss donggg jangan doooong nanti kalau sindir sindiran sama bule bauk itu ternyata diri ini jg bauk kan GAK LUCCCUUUU," sebut yang lain. "Ya Allah ini di suruh berburu dan meramu lagi kah,” imbuh warganet yang lain.

"Ga hanya masalah bau badan, kulit gampang kena gatal, jamur dan infeksi itu jadi masalah juga kalau sabun dan shampoo mahal,” tulis pengguna yang lain. "Bayangin harga sabun, parfum, deodoran makin mahal soalnya kena PPN," ujar warganet lainnya.

 

Objek yang Dikenakan PPN

Warganet Ramai Bahas Sabun Kena PPN 12 Persen, Singgung Soal, Infeksi Karma sampai Erina Gudono
Warganet Ramai Bahas Sabun Kena PPN 12 Persen, Singgung Soal, Infeksi Karma sampai Erina Gudono.  foto: Twitter (X) @kopientipi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Melansir kanal Bisnis Liputan6.com, 27 November 2024, ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Maka, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11 persen jadi 12 persen.

Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, objek yang dikenakan PPN, yakni penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha:

  • Impor BKP.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.

 

Berikut sederet barang sehari-hari yang dikenakan PPN 12 persen:

  • Barang elektronik: tv, kulkas, dan smartphone.
  • Pakaian dan barang-barang fesyen: pakaian, tas, dan sepatu.
  • Tanah dan bangunan.
  • Perabotan rumah tangga: kursi, meja, dan lemari.
  • Makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, dan sejenisnya.
  • Makanan olahan yang diproduksi kemasan: snack dalam kemasan.
  • Kendaraan bermotor: motor dan mobil.
  • Pulsa telekomunikasi.
  • Kosmetik dan sabun.
  • Perkakas.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
  • Produk digital: layanan streaming film dan musik, jasa online, penggunaan aplikasi, serta gim.

Jasa Kena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024). (Tira/Liputan6.com)

Adapun contoh jasa yang dikenakan pajak PPN 12 persen sebagai berikut:

  • Jasa layanan jaringan internet: wifi
  • Jasa boga atau katering
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa perhotelan
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa angkutan umum di darat, air, udara dalam dan luar negeri
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa keagamaan
  • Jasa asuransi, kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen, penilai kerugian, dan konsultansi asuransi
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya lebih dari 6.600 watt

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, dibebaskan dari PPN. Namun, pengecualian berlaku untuk buku yang melanggar hukum, seperti yang mengandung unsur diskriminasi, pornografi, atau bertentangan dengan Pancasila.

"Sesuai PMK Nomor 5/PMK.010/2020, semua buku pelajaran umum, termasuk cetak dan digital, bebas dari PPN," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dikutip Rabu, 27 November 2024.

Buku dan Barang yang Bebas PPN

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Dwi menambahkan, jika sebuah buku dianggap melanggar hukum, hal itu harus dibuktikan melalui keputusan pengadilan. "Tanpa putusan pengadilan, semua buku tetap bebas PPN," tegasnya. Dalam Pasal 1 PMK 5/2020, buku didefinisikan sebagai karya tulis atau gambar yang diterbitkan dalam bentuk cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang tidak berkala.

Pasal 2 aturan tersebut menjelaskan bahwa jenis buku yang bebas PPN mencakup:

  • Buku pelajaran umum
  • Kitab suci
  • Buku pelajaran agama.

Buku pelajaran umum didefinisikan sebagai buku yang digunakan dalam pendidikan formal, seperti pendidikan umum, kejuruan, dan agama, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017. Buku lain yang mengandung unsur pendidikan juga termasuk dalam kategori ini, selama tidak melanggar nilai-nilai Pancasila atau memuat unsur negatif seperti diskriminasi, pornografi, kekerasan, dan ujaran kebencian.

Di sisi lain, ada barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, salah satunya adalah bahan pokok yang terdiri dari :

  • Beras
  • Tepung Terigu
  • Daging ayam ras
  • Daging Sapi
  • Ikan Bandeng
  • Ikan Cakalang
  • Ikan Kembung
  • Ikan tongkol
  • Ikan Tuna
  • Telur Ayam Ras
  • Minyak Goreng
  • Cabai Hijau
  • Cabai Merah
  • Cabai Rawit
  • Bawang Merah
  • Gula Pasir
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya