Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Suami aktris Sandra Dewi ini dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Usai sidang putusan, Harvey, yang mengenakan kemeja putih tangan pendek, celana panjang, dan masker hitam, tidak menunjukkan ekspresi berlebihan. Setelah bersalaman dengan majelis hakim dan beberapa orang di ruang sidang, ia kembali memakai rompi pink dan keluar dari ruangan.
Advertisement
Baca Juga
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024), mengutip kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Majelis hakim juga memerintahkan Harvey membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, ia akan dipidana penjara selama dua tahun. Keputusan itu mendapat banyak sorotan dari warganet, terutama di X, dulunya Twitter.
Sebagian besar menilai hukuman kasus korupsi timah "ringan." Ada juga yang meyakini bahwa hukuman Harvey masih akan mendapat pemotongan dengan berbagai alasan.
Warganet Pertanyakan Vonis Harvey Moeis
"6,5 tahun ? Cuman segitu ? :((," komentar seorang warganet. "Buset dendanya cuma 0,0154% dari total korupsi ba****t bener wkwk,” sahut yang lain. "Korupsi di Indonesia itu, keuntungannya lebih besar daripada kerugiannya ,” imbuh warganet lain. "6,5 tahun belum dapet diskon berkelakuan baik sama punya 2 anak masih kecil itu,” sebut warganet yang lain.
Di TikTok, bahkan ada warganet yang sudah meyakini vonis hukuman Harvey Moeis akan jauh lebih ringan dari tuntutan dan menyebut Sandra Dewi akan pergi liburan usai putusan tersebut.
"Hukum d Indonesia klo 20th jadi 5th 😏 Sandra Dewi tinggal ambil kaca mata bawa koper k LA liburan sudah," tulis seorang warganet. "Ujung2nya Tuntutan 20 taun. Divonis paling 12 taun. Ajukan banding jadi 4-5 taun alasan anak dll. Jalanin 2/3 bebas dalam waktu 2-3 taun. Selesai cerita nya," kata yang lain.
"Tenang di indonesia narapidana bisa pergi wisata koq 😂," ujar warganet lainnya.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan tim News Liputan6.con, Harvey bersama dua terdakwa lain: Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah tiba di di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13.10 WIB. Saat itu, Sandra Dewi terpantau tak hadir sampai sidang berakhir.
Advertisement
Sandra Dewi Tak Hadir
Belum ada kabar pasti mengapa Sandra Dewii absen di sidang vonis suaminya, sedangkan Harvey bersama terdakwa lain langsung duduk di kursi pesakitan. Harvey serius mendengarkan amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim menilai Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey, yakni selama 12 tahun penjara. Terdakwa Harvey dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
Harvey Dituntut 12 Tahun Penjara
"Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," tutur JPU saat membacakan tuntutan, Senin, 9 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, itu diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata JPU.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya
Advertisement