Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Kemenpar Minta Turis Asing Taat Aturan Selama Berwisata

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan penutupan Kampung Rusia di Bali merupakan bentuk tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum kepada WNA atau turis asing yang abai terhadap aturan Indonesia.

oleh Henry diperbarui 01 Feb 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 16:00 WIB
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Kemenpar Minta Turis Asing Taat Aturan Selama Berwisata.  foto; Instagram @pemkab_gianyar
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan penutupan Kampung Rusia di Bali merupakan bentuk tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum kepada WNA ataj turis asing yang abai terhadap aturan Indonesia. foto; Instagram @pemkab_gianyar... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pembubaran usaha akomodasi yang dikenal sebagai Kampung Rusia di Parq Ubud, Ubud, Bali untuk menunjukkan adanya penegakan aturan. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan bahwa penutupan Kampung Rusia di Bali merupakan bentuk tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum kepada Warga Negara Asing (WNA) yang abai terhadap aturan Indonesia.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan Pemda setempat untuk memperlancar penertiban Kampung Rusia di Bali. Hal ini juga menjadi perhatian khusus, karena bagaimanapun Bali merupakan salah satu pintu utama kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia," terang Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Mengenai kelanjutan penutupan Kampung Rusia di di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali itu, Hariyanto mengatakan  sebelum penutupan kawasan tersebut pihaknya mendapat banyak respons kurang baik dari warga setempat. Hal itu terbukti dengan adanya temuan pemerintah daerah setempat yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi, sehingga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bangunan tersebut dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Sebagai tindak lanjut dari adanya temuan tersebut, Kemenpar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memperlancar penertiban Kampung Rusia di Ubud Bali.

"Hal ini juga menjadi perhatian khusus, karena bagaimanapun Bali merupakan salah satu pintu utama kedatangan turis asing di Indonesia," kata Hariyanto. Menurutnya, saat ini kasus telah ditangani oleh pihak terkait yaitu Direktorat Kriminal Umum Reserse Kriminal Polda Bali.

"Kita semua berharap nantinya tidak akan terjadi lagi kejadian seperti ini, karena Bali sudah dikenal sebagai destinasi pariwisata yang aman, dan sudah mendapat banyak penghargaan dunia, misalnya Destinasi Wisata terbaik kedua di dunia 2025 dari TripAdvisor, Best Island dari majalah DestinAsian 2024, dan lainnya," ujarnya.

 

Keamanan Pariwisata di Bali Harus Diperketat

PARQ Ubud yang Disebut Sebagai Kampung Rusia di Bali Akhirnya Ditutup Pemkab Gianyar.  foto: Twitter (X) @PemkabGianyar
PARQ Ubud yang Disebut Sebagai Kampung Rusia di Bali Akhirnya Ditutup Pemkab Gianyar. foto: Twitter (X) @PemkabGianyar... Selengkapnya

Sebagai destinasi wisata yang paling banyak mendatangkan wisatawan mancanegara bersama Jakarta dan Kepulauan Riau. Ia mengatakan keamanan pariwisata di Bali harus terus diperketat agar tujuan mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan bisa tercapai.

"Kasus ini tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang dan penegakan hukum itu mesti ditegakkan. Kita sudah harus mengarah ke sana, karena kita sudah mengarah ke quality tourism, kita harus pastikan wisatawan yang datang ikut bertanggung jawab," tuturnya.

Sebelumnya, PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai 'Kampung Rusia' ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar pada Senin, 20 Januari 2025. Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud yang banyak dihuni turis asing dari Rusia itu dianggap melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Gianyar, Senin, 20 Januari 2025, untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar.

Kadispar Bali Dukung Penutupan Kampung Rusia

Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun di The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 14 Agustus 2023
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun di The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 14 Agustus 2023.  (Liputan6.com/Henry)... Selengkapnya

I Made Watha ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud Bali.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar no 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Penutupan kawasan tersebut juga didukung Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun. Tjok Pemayun bahkan setuju dengan usulan-usulan stakeholder pariwisata agar ke depan penanaman modal asing dibatasi minimal Rp100 milyar di luar aset tanah bangunan agar tak perlu lagi ada klasifikasi, semuanya diberi beban tinggi sehingga tak sembarang usaha dibangun.

Ia menyampaikan pembubaran Kampung Rusia ini sudah menjadi atensi pemerintah pusat, mengingat hampir 50 persen wisman yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Untuk menertibkan pelanggaran terkait kepariwisataan Dispar Bali menjamin secara reguler telah menurunkan Satpol PP Pariwisata, ditambah sudah ada arahan dari Pj Gubernur Bali untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pembangunan Bali.

Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana di Ubud

2 Hotel di Bali Masuk Daftar 25 Hotel Terbaik Dunia 2022 Pilihan Pelancong Versi Tripadvisor
Padma Resort Ubud, salah satu hotel di Bali yang masuk jajaran 25 hotel terbaik dunia pada 2022 versi Tripadvisor. (dok. Padmaresortubud)... Selengkapnya

Meski begitu Tjok Bagus Pemayun meminta masyarakat tetap melihat dari dua sisi dimana masih ada investor yang membangun sesuai regulasi dan kemungkinan istilah kampung ini muncul karena banyak warga negara tertentu menetap disana, seperti halnya warga Bali ketika berkelompok di daerah lain di Indonesia.

"Yang jelas yang saya inginkan siapapun terbuka, orang asing asal mengikuti regulasi yang ada baik berusaha kalau sesuai aturan boleh lakukan usaha, atau pun kegiatan selama berlibur di Bali itu mana yang boleh mana tidak," ucap Tjok Bagus.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali pun telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali pada Jumat, 24 Januari 2025.

Pria asal Jerman yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali, diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Infografis Ragam Tanggapan Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya