Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi mengumumkan perubahan kebijakan visa yang signifikan. Berlaku mulai 1 Februari 2025, negara itu menangguhkan akses visa multiple-entry yang berlaku selama setahun bagi para pelancong dari 14 negara tanpa batas waktu yang ditentukan.
Ke-14 negara yang dimaksud meliputi Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman. Untuk pelancong dari negara-negara dimaksud, Arab Saudi hanya akan menerbitkan visa single-entry yang berlaku selama 30 hari dengan masa tinggal maksimal juga 30 hari. Sementara, aturan berhaji, umrah, diplomatik, dan menetap tidak berubah.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip The Economic Times, Senin (10/2/2025), pejabat Saudi mengaitkan revisi kebijakan ini dengan penyalahgunaan visa multiple-entry. Menurut pemerintah, beberapa pelancong yang memasuki negara tersebut dengan visa jangka panjang, tinggal melebihi batas waktu untuk bekerja atau menunaikan haji tanpa izin yang tepat.
Advertisement
Arab Saudi secara ketat mengatur ibadah haji tahunan, mengalokasikan kuota tertentu untuk setiap negara. Masuknya jemaah haji yang tidak sah telah membebani sistem, menyebabkan penumpukan yang parah.
Situasi ini mencapai titik krisis pada 2024 ketika lebih dari 1.200 jemaah haji meninggal dunia karena panas ekstrem dan penumpukan. Pihak berwenang meyakini bahwa keberadaan jemaah haji yang tidak terdaftar secara signifikan berkontribusi pada tragedi tersebut.
Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko tersebut dan memastikan hanya jemaah haji yang sah yang berpartisipasi dalam haji. Meski disebut sebagai kebijakan sementara, pejabat setempat belum menjadwalkan untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Kasus Penyalahgunaan Visa Kunjungan Biasa oleh Warga Indonesia
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi telah mendesak para pelancong untuk mengajukan visa single-entry jauh-jauh hari dan secara ketat mengikuti peraturan yang diperbarui. Pengunjung dari negara-negara yang terdampak harus mematuhi aturan visa baru untuk menghindari penalti atau gangguan perjalanan.
Penyalahgunaan visa kunjungan biasa nyatanya juga dilakukan calon jemaah haji dari Indonesia pada musim haji tahun lalu. Sebanyak 24 jemaah pemegang visa non-haji asal Indonesia diamankan aparat keamanan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah. Peristiwa itu terjadi pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 12.00, Waktu Arab Saudi (WAS).
Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) di antaranya kemudian dideportasi. "Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," kata Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary dikutip dari laman Kemenag.go.id, Jumat, 31 Mei 2024.
Sementara, dua orang koordinator rombongan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum di Arab Saudi.
Advertisement
Selebgram Indonesia Tersandung Perkara Jual Visa Haji Ilegal
Dalam waktu berbeda, Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary membenarkan seorang pegiat media sosial atau selebgram asal Indonesia ditahan pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal. "Yang bersangkutan sudah ditahan oleh petugas keamanan," ujar Yusron di Jeddah, Arab Saudi, Jumat 7 Juni 2024.
Yusron mengatakan, terdapat jemaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut. Saat ini, pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan mereka di Makkah.
Dari hasil penyelidikan awal, jemaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Ia khawatir jemaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji karena otoritas keamanan Arab Saudi rutin merazia jemaah yang mencurigakan. Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan.
Razia juga digelar di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan. Jika menyelam di media sosial seperti Instagram, X (twitter), maupun Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre yang merupakan ilegal.
Jangan Tergiur Iming-iming Manis
Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI, Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non-haji. Pemerintah Arab Saudi terus memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," kata Subhan.
Ia menegaskan bahwa visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai musim haji selesai. "Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” kata Subhan.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyinggung rencana setoran awal haji dari jemaah yang semula Rp 25 juta, menjadi Rp 35 juta. Menurut dia, hal itu sudah masuk dalam rencana strategis atau Renstra BPKH 2022-2027.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)