Liputan6.com, Jakarta - Masa tinggal bebas visa bagi sejumlah wisatawan, termasuk turis Indonesia, di Thailand rencananya akan dikurangi dari 60 hari jadi 30 hari. Keputusan ini diambil pemerintah setempat dalam upaya mengekang risiko bisnis ilegal yang mengeksploitasi skema pengecualian visa, menurut Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand.
Melansir Bangkok Post, Kamis (20/3/2025), Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand, Sorawong Thienthong, mengatakan, Kementerian Luar Negeri negara itu mengakui masalah tersebut karena telah dibahas secara luas di antara semua pemangku kepentingan terkait dalam beberapa minggu terakhir.
Pada prinsipnya, menurut Thienthong, otoritas setempat setuju mengurangi masa tinggal dari 60 hari jadi 30 hari bagi warga dari negara-negara yang diberikan pengecualian visa berdasarkan program skema pengecualian visa. Namun, rincian tambahan akan dibahas sebelum secara resmi mengumumkan penyesuaian aturan tersebut.
Advertisement
Sejak Juli 2024, pemerintah Thailand mengizinkan pemegang paspor dari 93 negara memasuki wilayah mereka dengan tujuan pariwisata dalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari. Kebijakan ini sebelumnya telah lebih dulu diberlakukan pada warga dari 57 negara.
Namun, operator pariwisata menyatakan kekhawatiran atas periode yang diperpanjang tersebut karena wisatawan jarak jauh biasanya hanya tinggal selama rata-rata 14--21 hari. Sementara itu, wisatawan jarak pendek menghabiskan waktu kurang dari dua minggu per perjalanan atau rata-rata sekitar tujuh hari.
Asosiasi Agen Perjalanan Thailand sebelumnya menyampaikan kekhawatiran ini pada kementerian karena ada peningkatan jumlah orang asing yang bekerja atau menjalankan bisnis secara ilegal di negara tersebut. Sepakat, Asosiasi Hotel Thailand meyakini hal ini jadi salah satu penyebab peningkatan jumlah kondominium yang disewakan secara ilegal pada tamu setiap hari.
Tindak Bisnis Pariwisata Ilegal
Baru-baru ini, mantan anggota parlemen di Phuket telah mendesak pemerintah Thailand menindak tegas bisnis asing ilegal dan menuntut pengurangan masa tinggal bebas visa jadi 30 hari. Natthriya Thaweevong, sekretaris tetap kementerian, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Departemen Pariwisata Thailand untuk menegakkan Undang-Undang Bisnis Pariwisata dan Pemandu Wisata dengan lebih serius.
Ia mengatakan, pusat operasi gabungan khusus yang dijalankan enam otoritas, termasuk Departemen Pariwisata dan Polisi Pariwisata setempat, secara konsisten menyelidiki aktivitas ilegal yang terjadi di Phuket dan lima daerah populer terkait pariwisata lainnya, yaitu Chiang Mai, Pattaya, Hua Hin, Koh Samui, dan Bangkok.
Thaweevong menyebut, departemen tersebut mencabut izin 40 perusahaan pada 2024 karena terbukti bersalah secara diam-diam mengubah direktur yang berwenang, proporsi direktur, dan pemegang saham, yang mengakibatkan mereka didiskualifikasi dari menjalankan bisnis pariwisata.
Di Phuket, izin 15 perusahaan tur telah dicabut. Ia mengatakan, ada juga kasus komite perusahaan tur Thailand yang terdaftar dengan lima nama perusahaan yang berbeda.
Advertisement
CCTV untuk Awasi Wisatawan dan Warga
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pattaya berencana memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menggenapi sistem pengawasan keamanan mereka. Mengutip The Thaiger, Rabu, 12 Maret 2025, rencana itu dirancang menyusul pertemuan antara Wali Kota Pattaya Poramet Ngampichet dan Kepala Polisi Wisata Pattaya yang baru dilantik, Kolonel Polisi Songwut Chueaplakij, beserta timnya.
Mereka membahas rencana mengintegrasikan kamera CCTV dengan AI. Sistem itu diyakini akan mampu mengidentifikasi dan menganalisis pergerakan, termasuk berjalan, berlari, jatuh, berkelahi, dan potensi aktivitas kriminal. Terhubung ke jaringan teknologi lokal, sistem ini dikatakan memfasilitasi respons penegakan hukum yang lebih cepat dan lebih efektif.
Poramet menyebut, mereka sudah memiliki jaringan CCTV yang luas di Pattaya, dengan operasi pengawasan dikelola dari Ruang Kontrol di lantai dua Balai Kota. Sistem ini bekerja sama dengan proyek Komunitas Pariwisata yang Kuat (STC) di Jalan Berjalan, yang diawasi Polisi Wisata.
Poramet bersama Polisi Wisata Pattaya menegaskan bahwa tujuan utama implementasi kamera pengawas berbasis AI adalah memperkuat langkah-langkah keamanan untuk melindungi wisatawan dan penduduk setempat. Pengawasan yang digerakkan AI diharapkan jadi pencegah aktivitas kriminal.
Kartu Kedatangan Digital
Pejabat percaya bahwa keamanan yang ditingkatkan akan semakin memperkuat reputasi Pattaya sebagai tujuan wisata global terkemuka, menurut The Pattaya Mail. Sementara itu awal tahun ini, Thailand mengumumkan rencana penerapan pengisian kartu kedatangan digital bagi semua turis asing, termasuk wisatawan Indonesia, yang akan berlaku mulai 1 Mei 2025.
Pelancong yang tiba di negara itu melalui udara, darat, dan laut harus mengisi formulir imigrasi TM6 secara daring. Bangkok Post melaporkan, seperti dikutip dari Says, Selasa, 28 Januari 2025, tidak akan ada biaya untuk melengkapi formulir digital, yang akan menggantikan kartu fisik yang saat ini ditangguhkan.
Formulir TM6 digital akan memuat informasi pribadi dan perjalanan, termasuk rincian paspor dan alamat selama berada di Negeri Gajah Putih. Formulir imigrasi TM6 fisik ditangguhkan sementara oleh pemerintah Thailand untuk meningkatkan pariwisata dan mengurangi kepadatan di pos imigrasi.
Namun karena masalah keamanan atas kasus penculikan beberapa waktu lalu di negara tersebut, Thailand bermaksud menggunakan formulir digital baru untuk melacak wisatawan selama mereka tinggal dan meningkatkan kepercayaan pada standar keselamatan.
Advertisement
