Batas Penyerahan Aset Dua Pekan Lagi

Pemerintah memberikan tenggat 14 hari kepada para konglomerat penandatangan MSAA untuk menyerahkan aset. Jika mangkir, mereka bakal dihukum.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Okt 2000, 18:33 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2000, 18:33 WIB
131000casetmsaa1.jpg

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah masih memberikan waktu dua minggu lagi kepada seluruh konglomerat yang telah menandatangani perjanjian pengembalian bantuan likuiditas Bank Indonesia dengan jaminan aset (MSAA), untuk secepatnya menyerahkan jaminan pribadi serta aset. Jika lewat dari tenggat tersebut, pemerintah akan menerapkan tindakan hukum. Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli di Jakarta, baru-baru ini.

Rizal mengakui bahwa permintaan untuk meminta jaminan pribadi atau personal guarantee pada awalnya ditentang sejumlah konglomerat. Sebab para debitor menganggap tindakan tersebut memungkinkan pemerintah untuk menyita seluruh aset mereka baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Sejauh ini, penilaian jaminan MSAA baru dilakukan atas aset milik Grup Salim. Tetapi, nilai aset yang dijaminkan Kelompok Salim atas utang BLBI Bank Central Asia diperkirakan tak lebih dari Rp 20 triliun. Padahal, kewajiban mereka mencapai Rp 52 triliun.

Sementara itu, pemerintah dengan DPR sepakat, hingga akhir Oktober mendatang, para konglomerat penandatangan MSAA harus sudah menutupi kekurangan mereka dengan menyerahkan aset baru. Selain itu, para pengutang tersebut diwajibkan memberikan jaminan pribadinya.(TNA/Merdi Sofansyah dan Anto Susanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya