Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah masih memberikan waktu dua minggu lagi kepada seluruh konglomerat yang telah menandatangani perjanjian pengembalian bantuan likuiditas Bank Indonesia dengan jaminan aset (MSAA), untuk secepatnya menyerahkan jaminan pribadi serta aset. Jika lewat dari tenggat tersebut, pemerintah akan menerapkan tindakan hukum. Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli di Jakarta, baru-baru ini.
Rizal mengakui bahwa permintaan untuk meminta jaminan pribadi atau personal guarantee pada awalnya ditentang sejumlah konglomerat. Sebab para debitor menganggap tindakan tersebut memungkinkan pemerintah untuk menyita seluruh aset mereka baik yang berada di dalam maupun luar negeri.
Sejauh ini, penilaian jaminan MSAA baru dilakukan atas aset milik Grup Salim. Tetapi, nilai aset yang dijaminkan Kelompok Salim atas utang BLBI Bank Central Asia diperkirakan tak lebih dari Rp 20 triliun. Padahal, kewajiban mereka mencapai Rp 52 triliun.
Sementara itu, pemerintah dengan DPR sepakat, hingga akhir Oktober mendatang, para konglomerat penandatangan MSAA harus sudah menutupi kekurangan mereka dengan menyerahkan aset baru. Selain itu, para pengutang tersebut diwajibkan memberikan jaminan pribadinya.(TNA/Merdi Sofansyah dan Anto Susanto)
Batas Penyerahan Aset Dua Pekan Lagi
Pemerintah memberikan tenggat 14 hari kepada para konglomerat penandatangan MSAA untuk menyerahkan aset. Jika mangkir, mereka bakal dihukum.
Diperbarui 13 Okt 2000, 18:33 WIBDiterbitkan 13 Okt 2000, 18:33 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kini Tampil Lebih Syar’i, Alasan Paula Verhoeven Hijrah dan Berhijab
Peluang Emas UMKM Bontang, Sinergi Lokal dan Prospek Investasi Baru
Penumpang KRL Jadi Korban Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Begini Kronologinya
Wulan Guritno Ungkap Tips Awet Muda di Usia 44 Tahun, Minum Jus Kunyit sampai Akupuntur Wajah
'Bajapuik' Tradisi Unik Pernikahan Minang, Perempuan Beri Uang kepada Laki-Laki
Pernyataan Keras UAH Terkait Kasus Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Bandung
75 Tahun Hubungan Diplomatik China-Indonesia, dari Laksamana Cheng Ho hingga Kereta Cepat
Meghan Markle Isyaratkan Busana Paskah Lilibet, Ternyata dari Brand Favorit Kate Middleton
Pantangan Mengejek Anak Gimbal Dieng, Diyakini Undang Nasib Buruk
Selain Dire Wolf, Ini 5 Hewan Purba yang Pernah Dihidupkan Kembali
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 17 April 2025
3 Fakta Terkait Pertemuan Prabowo dengan Wakil Perdana Menteri Rusia di Istana Merdeka