Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehornatan Hakim menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada Hakim Elsadela. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, itu dinyatakan terbukti berselingkuh dengan Mastuhi, hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Tebo.
"Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Memerintahkan Ketua Mahkamah Agung memberhentikan sementara terlapor sampai ada surat keputusan Presiden," kata Ketua Majelis Hakim Andi Syamsu Alam di ruang sidang Wiryono Gedung MA, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu. Dalam putusan, MKH menyatakan Elsa melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam pembelaan yang dibacakan Hakim Desnayati, Elsa meminta dijatuhi hukuman displin seringan-ringannya. Elsa mengaku sejak menikah memang sudah terlibat pertengkaran dengan suaminya. Elsa bahkan sudah pernah mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, Herman.
Saat itulah Elsa bertemu dengan Mastuhi. Awalnya, keduanya bertukar PIN BB untuk berkonsultasi terkait tata cara pengajuan permohonan cerai. Tapi, Mastuhi malah menggunakan kesempatan ini untuk mendekati Elsa.
Elsa terbuai dengan kata-kata Mastuhi. Mereka akhirnya menjalani hubungan sampai akhirnya melakukan hubungan suami-istri. "Awalnya, terlapor mengira Mastuhi sebagai malaikat penyelamat, tapi ternyata malah sebagai serigala berbulu domba. Terlapor menyesali perbuatannya dan berjanji akan menaati peraturan dan kode etik sebagai hakim," kata Hakim Desnayati membacakan pembelaan Elsa.
Selain itu, Elsa meminta keringanan karena memiliki anak. Dia baru lulus tes hakim setelah 4 kali gagal lulus. "Mengajukan pembelaan diri berupa bukti SMS suami bersedia akan menjadi saksi meringankan," lanjut Desnayati.
Namun pembelaan Elsa itu tidak digubris MKH. Setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan pembelaan itu, MKH tetap menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun. (Yus Ariyanto)
Terbukti Selingkuh, Hakim Elsadela Dipecat
Elsa dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaki Hakim karena perselingkuhan itu.
diperbarui 04 Mar 2014, 14:37 WIBDiterbitkan 04 Mar 2014, 14:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indomilk Luncurkan Kemasan Spesial Skuad Garuda
Bungkus Rokok Seragam, Siap-Siap Penerimaan Negara Tak Capai Target
Kisah Lucu saat Nabi Musa Minta Ijazah sama Allah, Diceritakan Gus Baha dari Kitab Ihya Ulumuddin
Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Gaya Tidak Biasa Melania Trump Saat Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS
Tanda-Tanda Cinta Bertepuk Sebelah Tangan yang Perlu Kamu Ketahui
Upper Waist adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Pengukuran
Nyeri Tulang Belakang? No Worries, Ini Solusinya!
Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sains dan Matematika Asia
Donald Trump Menang Pilpres AS, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bakal Terganggu
Jangan Kelewatan, BEI Bakal Luncurkan Single Stock Futures Minggu Depan
Duduk Santai Polisi dan Warga Rohul Wujudkan Pilkada Damai