Tebusan Rp 21 M untuk Satinah, Menkum HAM: Ingat Kasus Darsem

"Kita harus menghindari peristiwa seperti Satinah itu dimanfaatkan orang-orang untuk mencari keuntungan bahwa kita harus bertanggung jawab."

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Mar 2014, 15:23 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 15:23 WIB
Aksi dukungan TKI Satinah
Dukungan terhadap TKI Satinah, kali ini datang dari Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin khawatir kasus Satinah Jumadi Amad, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dieksekusi mati di Arab Saudi, digunakan oleh pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan. Terutama masalah diyath atau uang tebusan yang nilainya mencapai Rp 21 miliar.

"Kita harus menghindari peristiwa seperti Satinah itu dimanfaatkan orang-orang untuk mencari keuntungan bahwa kita harus bertanggung jawab. Karena mereka tahu, memperhatikan warga negara adalah setiap kewajiban setiap negara," kata Amir di Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2014).

Hukuman pancung Satinah yang dituduh membunuh majikannya akan dilaksanakan pada awal April mendatang. Satinah bisa terhindar dari hukuman itu asal membayar tebusan Rp 21 miliar. Hingga saat ini uang tebusan Satinah baru terkumpul Rp 12 miliar.

Menurut Amir, masyarakat harus belajar pada kasus Darsem, TKI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi setelah membayar tebusan. "Kalau Anda mau mengingat sejarah awalnya, dulu kasus Darsem yang waktu kita tebus Rp 4 miliar, sekarang (untuk kasus Satinah) Rp 21 miliar, bayangkanlah," ujar dia.

Amir mengingatkan, bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti segala peraturan hukum yang berlaku serta tak membuat permasalahan yang membuat mereka berurusan dengan hukum di negara setempat.

Dia menambahkan, kasus seperti Satinah ini kerap terjadi bahkan dengan pola yang hampir sama. Kasus ini terulang akibat tak adanya pemahaman hukum oleh TKI. Sehingga ketika ada kejadian permintaan uang diyath, ada beberapa oknum yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk kepentingan pribadi mereka.

"Walau negara melindungi warga negaranya, warga negara juga harus sadar apabila melakukan tindakan melanggar hukum, jangankan di negara manapun, di Indonesia juga akan dihukum. Sekarang saya khawatir kecenderungan pola ada orang yang menggunakan hal ini untuk memanfaatkan," papar dia.

Amir menuturkan, saat ini yang harus pemerintah Indonesia lakukan adalah mempersiapkan tenaga-tenaga kerja Indonesia dengan bekal pengetahuan hukum sebaik-baiknya. "Jangan sampai mereka terdampar di negeri orang melakukan tindakan-tindakan tak terpuji dan saat menghadapi masalah hukum pemerintah yang harus menyelesaikan," tutur Amir. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

PNS Semarang Diminta Kumpulkan Dana untuk Tebus TKI Satinah

Pemerintah Terkesan Enggan Bayar Pembebasan Satinah, Kenapa?

Jalani Masa Tahanan, Satinah Makin Khusyuk Beribadah

PNS Semarang Diminta Kumpulkan Dana untuk Tebus TKI Satinah - See more at: http://www.liputan6.com/search?q=satinah#sthash.8BERXuYi.dpuf

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya