Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penyidik menyita rumah Moch Bahalwan, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengerjaan proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 21 dan 22 di Belawan, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, sampai saat ini proses penyitaan masih berjalan. Maka itu belum dapat memberikan informasi secara detail terkait penyitaan tersebut.
"Rumah Bahalwan yang disita di Jalan Kemang Selatan 1C No 6a RT 6/2 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel," ujar Untung, Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Rumah yang disita tersebut diperkirakan bernilai di atas Rp 10 miliar. Selain disangka dalam kasus TPPU, klien pengacara Chandra Hamzah itu juga ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi. Karena diduga mengalirkan dana Rp 90 miliar ke rekening pribadinya.
Selain Bahalwan, kejaksaan juga menetapkan 5 tersangka lainnya dalam kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar itu. Berkas perkara 5 tersangka tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap ke Kejari Medan.
Mereka adalah Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, keduanya merupakan karyawan PT PLN Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Sedangkan 3 tersangka lainnya yakni mantan GM KITSBU Chris Leo Manggala, Suryadharma Sinaga selaku manager Sektor Labuan Angin dan Supra Dekanto selaku direktur produksi PT Dirgantara Indonesia atau mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.
Saat ini Bahalwan masih mendekam di Rumah Tahanan Kejari Jakarta Selatan. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Baca Juga
Kuasa Hukum Bahalwan Minta Kliennya Dibebaskan dan SP3
Advertisement
Kasus Korupsi Turbine, Jaksa Usut Keterlibatan Mapna Co
Sidang Praperadilan Bahalwan Vs Jaksa Agung Masuk Tahap Akhir