Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun, Sefty: Kesel, Kesel, Kesel!

Waktu libur Hari Raya Nyepi dimanfaatkan pedangdut Sefty Sanustika, untuk menjenguk sang suami Ahmad Fathanah di rutan KPK.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Mar 2014, 16:49 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2014, 16:49 WIB
 [FOTO] Jenguk Fathonah, Septi Sanustika Tak berjilbab Lagi
Usai menjenguk sang suami A Fathanah dengan sedikit mengumbar senyum Septi Sanustika segera meninggalkan gedung KPK Jakarta pada Kamis 20 Maret (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah).

Liputan6.com, Jakarta - Waktu libur Hari Raya Nyepi dimanfaatkan pedangdut Sefty Sanustika, untuk menjenguk sang suami Ahmad Fathanah di rutan KPK. Ini merupakan kedatangan pertama Sefty setelah suaminya mendapat hukuman tambahan 2 tahun, menjadi 16 tahun penjara --berdasarkan penerapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Sefty mengungkapkan kekecewaannya atas putusan yang membuat suaminya semakin lama menjalani hukuman. Dirinya mengaku kesal dengan putusan itu.

"Kesel, kesel, kesel," ujar Sefty sambil berjalan keluar dari rutan KPK, Senin (31/3/2014).

Wanita yang kini tidak menutupi tubuhnya dengan hijab itu mengaku,tidak bisa berbuat apa-apa dengan putusan itu. Sefty kini hanya bisa berdoa yang terbaik untuk sang suami yang terlibat korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Sabar saja lah. Mau gimana, keputusannya sudah seperti itu. Jelas sedih, kecewa, cuma berdoa saja lah," tandas Sefty.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap Ahmad Fathanah yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

Vonis yang dibacakan pada 19 Maret 2014 itu mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.39/Pid.Sus/ TPK/2013/PN. Jkt. Pst. tanggal 04 November 2013 yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Vonis itu diputuskan setelah KPK dan Fathanah meminta banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Fathanah dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian pernyataan Majelis Hakim yang dirilis pada situs pt-jakarta.go.id, Rabu 26 Maret 2014. (Elin Yunita Kristanti)

Baca Juga:

Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun, KPK Belum Tentukan Kasasi

Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fathanah Jadi 16 Tahun

Vonis Fathanah Diperberat Jadi 16 Tahun di Tingkat Banding

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya