Liputan6.com, Jakarta - Kartu Jakarta Pintar (KJP) dinilai tidak tepat sasaran dan adanya dugaan pungli kepada penerima KJP. Dinas Pendidikan DKI Jakarta berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bersalah.
Pemberian sanski tersebut diberlakukan bagi semua sekolah di Jabodetabek. Baik itu sekolah swasta maupun sekolah negeri sekalipun.
"Disampaikan kepada kami pasti ada sanksinya. Sanksi itu artinya kalau sekolah yang bermain-main, sekolah swasta, berarti ke depan kita akan cabut peserta KJP-nya," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun di Balaikota Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Sementara untuk sekolah negeri, kata Lasro, sanksi paling berat akan dicabut penugasannya. "Kalau itu di sekolah negeri, siapa itu yang bermain, apakah Seksinya, apakah Sudinnya, apakah kepala sekolahnya, ya kita tarik dari penugasan itu," katanya.
Kemudian, imbuh Lasro, jika nantinya di lapangan ditemukan ada penerima KJP namun secara kriteria bukan termasuk penerima, maka akan langsung dicabut juga bantuannya.
"Yang nggak berhak terima KJP, dicabut dong. Bahasa saya kan, kalau udah nggak sejalan dengan kita berarti udah punya jalan sendiri, kita tarik lagi yang sejalan dengan kita. Yang sudah punya jalan lain silakan jalankan jalannya, kan begitu?" pungkas Lasro.
Indonesia Corruption Wacth (ICW) dari hasil surveinya menyebutkan 19,4% penyaluran dana bantuan KJP tidak tepat sasaran. Bahkan ditumakan adanya dugaan pungli kepada penerima KJP. Meski pungli relatif kecil yakni Rp 50 ribu, namun hal itu tetap tidak dibenarkan Dinas Pendidikan DKI.
Dinas DKI menyatakan akan membenahi dan meningkatkan sistem pengawasan yang komprehensif dengan melibatkan media massa dan lembaga swadaya masyarakat. (Raden Trimutia Hatta)
Advertisement
Baca juga:
Ketatkan Pengawasan KJP, 500 Pengawas Siap Dikerahkan
Pungli Kartu Jakarta Pintar, Jokowi: Kecil Tapi Tetap Tak Boleh