Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan sengekat pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan adalah anak buah Muhtar Ependy di PT Promit Internasional, Sri Dewi Koryani.
Pada sidang ini, Sri menyebut Muhtar yang dikabarkan orang kepercayaan Akil itu adalah makelar kasus di MK. Informasi itu diketahui berdasarkan cerita dari rekannya Miko.‎
"Setahu saya beliau makelar kasus di MK. Karena setahu saya dari Miko, dia sering meminta uang kepada orang-orang yang akan dimenangkan," kata Sri di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Sri yang menjabat sebagai Kepala Gudang PT Promic ini pernah menasihati bosnya itu agar tak menjadi makelar kasus. "Tapi waktu itu sempat dibantah sama Muhtar," kata perempuan berhijab ini.
Kendati, keterangan Sri ini dipotong tim kuasa hukum Akil. Sebab, tim kuasa hukum Akil menilai, kesaksian Sri hanya sebatas 'katanya'.
Namun tetap Sri melanjutkan. Ia mengaku dirinya sempat melihat foto Muhtar bersama Akil. Dari situlah dia menduga Muhtar yang di PT Promit sebagai Driektur itu memang dekat dengan Akil.
"Saya nggak tahu (Muhtar dengan siapa bekerjasama di MK), tapi saya lihat kedekatan dia dengan Akil dalam foto. Ada foto yang lagi duduk berdua juga," ucap Sri.
Mendapat pengakuan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung memperlihatkan sejumlah foto keduanya yang diduga di ruangan dinas Ketua MK. Sementara Sri mengatakan, foto bosnya dengan Akil yang dilihatnya itu di komputer milik temannya bernama Nugroho.
Baca juga: