Diperiksa KPK, Mantan Ketum PAN: Wawan Beli Tanah Saya

Sutrisno Bachir menjelaskan, penyidik menanyakan mengenai tanah dan bangunan milik Wawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Apr 2014, 12:23 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2014, 12:23 WIB
Mantan Ketua Umum DPP PAN, Soetrisno Bachir ( SB), menunjukkan buku karyanya yang diluncurkan di Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Usai diperiksa sekitar 3 jam, Sutrisno membeberkan sejumlah hal terkait pemeriksaannya hari ini.

"Jadi begini, saya ini dari sekian saksi untuk melancarkan tugas-tugas KPK dalam rangka UU TPPU," kata Sutrisno di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Sutrisno menjelaskan, penyidik menanyakan mengenai tanah dan bangunan milik Wawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tanah itu, sebelumnya dimilikinya dan Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier.

"Saya dan Pak Fuad itu punya bangunan rumah di Jakarta Selatan yang waktu itu kita jual melalui broker properti. Luasnya sekitar 400 meter persegi," kata Sutrisno.

Menurut Sutrisno, pembeli tanah dan bangunan itu rupanya Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pembelian itu terjadi sekitar tahun 2007. Wawan membeli dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar.

"Nah, saya ditanya sama penyidik, 'apakah bapak waktu itu tahu itu Wawan adiknya Gubernur Atut'? Saya bilang tidak tahu. Karena kejadiannya itu 7 tahun yang lalu," kata Sutrisno.

Sutrisno mempersilakan, seandainya penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut. Apalagi jika tanah dan bangunan itu dibeli dari hasil tindak pidana yang masuk kategori pencucian uang. "Itu sudah milik dia (Wawan). Kalau memang itu hasil korupsi ya segera sita saja," ujarnya.

Namun, Sutrisno menegaskan, selain pembelian tanah dan bangunan itu, tidak ada transaksi lain antara Wawan dan dirinya maupun Fuad. "Nggak ada. Pokoknya ini saya bukan menyidik, tapi bagaimana saya membantu untuk melancarkan tugas-tugas KPK," kata dia.

Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier juga sudah dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait hal yang sama. Fuad mengakui, tanah dan bangunan tersebut dibeli oleh Wawan.

KPK menyita 75 kendaraan milik Wawan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas puluhan mobil yang beberapa di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley-Davidson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir.

Kendaraan terakhir yang disita adalah mobil Honda CRV B 1179 NJA. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berwarna putih tersebut atas nama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga istri Wawan.

Pada kasus ini, Wawan dijerat dengan 2 pasal UU pencucian uang. Pertama ia dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Kedua, dia juga disangkakan dengan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya