Detik-detik Pembunuhan Suami Istri di Bandung

Keempat pelaku pembunuhan terhadap suami istri terancam hukuman penjara seumur hidup.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 19 Apr 2014, 09:04 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2014, 09:04 WIB
Kasus Pembunuhan Pasutri
Aparat Polda Jawa Barat akhirnya membekuk tersangka pembunuhan terhadap suami istri Didi harsuadi dan Anita Anggraini Warga Batununggal, Bandung.

Liputan6.com, Bandung- Raga Mulya Kusuma Raharja (25), Weda, Teuku Samsul Abadi (44), Saimudin Alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani (28) alias Epong, berhasil ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pembunuhan berencana kepada pasangan suami istri Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni (51).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka merencanakan aksi tersebut pada Senin 7 April 2014 dan membeli beberapa alat untuk membunuh Didi dan Anita seperti pisau dapur, sangkur dan alat kejut untuk aksi pembunuhan di kediaman korban pada Selasa 8 April 2014.

"Aksi ini diotaki oleh R (Raga) dan W (Weda) sedangkan T (Teuku) perannya mencari eksekutor dan didapat S (Saimudin) dan D (D). Keduanya dijanjikan bayaran Rp 50 juta," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi di Bandung, Sabtu (19/4/2014).

Namun aksi tersebut batal dan direncanakan ulang pada Kamis 10 April sekitar pukul 08.00 WIB, di salah satu hotel di Jalan Cijagra. Eksekusi dilakukan siang harinya. Selain itu dalam perencanaan dipilih tempat pembuangan korban.

Kamis itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Raga datang terlebih dahulu dengan pembicaraan penjualan rumah seharga Rp 3,5 Miliar di Jalan Batu Indah Raya No 46 A RT 05/03, Keluruhan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung dan memastikan korban berada di rumah.

Tidak lama berselang datang Weda, Teuku, Samiudin dan Dedi dengan dalih sebagai pegawai Bank untuk melihat rumah sendiri.

Pada pukul 12.30, Dedi dan Saimudin mengajak korban Didi ke lantai 2 dan memukul kemudian menyetrum serta menusuk Didi hingga tewas. Anita yang mendengar keributan dan mengecek ke lantai 2 ikut dihabisi oleh kedua eksekutor.

Dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB, kelima tersangka membersihkan darah di lokasi kejadian dan membungkus mayat dengan bed cover dan mengambil barang berharga seperti ponsel, sertifikat rumah dan mobil Grand Livina mililk korban kemudian dibuang ke daerah Pandeglang.

Mayat suami istri itu dibuang oleh tersangka Weda, Teuku, Saimudin dan Dedi di Pandeglang sekitar pukul 23.00 WIB dan kabur ke daerah Jakarta. Sedangkan Raga berada di kediaman korban menghilangkan jejak pembunuhan.

Keesokan harinya, Jumat 11 April, Weda, Teuku, Saimudin dan Dedi kembali ke Bandung menagih uang pembunuhan. Namun karena tidak dibayar, Weda membawa sertifikat rumah korban, Teuku membawa mobil Grand Livina korban, Saimudin dan Dedi membawa mobil Toyota Avanza Veloz milik Raga.

Saimudi dan Dedi ditangkap di Lampung pada Minggu 13 April. Dari hasil pemeriksaan, Teuku berhasil ditangkap di Jakarta dan Raga di Bandung, sedangkan Weda ditangkap diperbatasan Garut - Tasikmalaya Kamis 17 April.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raga dan Weda berperan sebagai perencana, sedangkan Teuku berperan sebagai perekrut Saimudin dan Dedi yang berperan sebagai eksekutor.

Akibat perbuatannya keempat pelaku yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung terancam dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 338 tentang Pembunuhan jo 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara seumur hidup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya