Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maria mengaku menghormati tuntutan tersebut, kendati dinilainya sangat tinggi.
"(Tuntutan) Berat, terlalu tinggi," kata Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Maria menjelaskan, keberatan terhadap tuntutan itu lantara dia merasa ditipu Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat dalam pengurusan kuota daging di Kementan.
"Saya ditipu sama Ahmad Fathanah dan Elda," tegasnya.
Untuk itu, Maria akan mengajukan nota keberatan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut. Pledoi itu akan diajukan Maria pada sidang berikutnya pekan depan. "Kita (ajukan) pledoi," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Maria, Denny Kailimang menambahkan, tuntutan JPU tersebut tidak mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya yang ada di persidangan. JPU, kata Denny, hanya melihat fakta-fakta komunikasi antara Elda dan Fathanah.
"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui (soal kuota), karena sejak tanggal 20 Januari 2013 kuota tidak ada lagi dibagi. Itu diakui oleh jaksa penuntut," kata Denny.
Hal tersebut, kata Denny, diperkuat oleh keterangan Menteri Pertanian Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro yang mengatakan tidak ada lagi penambahan kuota daging sapi.
"Kan keterangan Mentan (Suswono) dan Syukur Iwantoro mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," ujar Denny.
"Dalam hal ini Fathanah dengan Elda telah menipu klien kami. Karena secara tegas, menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 Januari 2013," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Maria 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kuruangan penjara. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan sebagai 'pelicin' dalam pengupayaan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indoguna.
Dalam kasus ini Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
Dituntut 4,5 Tahun, Maria Elizabeth: Saya Ditipu Fathanah
Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa karena dia hanya korban penipuan Ahmad Fathanah.
diperbarui 22 Apr 2014, 13:41 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 13:41 WIB
Sebelum dibawa ke ruang tahanan Maria Elizabeth Liman sempat memberikan beberapa pernyataan kepada wartawan di gedung KPK pada Selasa 17 Desember 2013 untuk kasus suap impor daging (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengetahui Potensi Diri: Panduan Lengkap untuk Mengembangkan Diri
Berkaca dari Kasus Supriyani, PGRI Minta Pemerintah Buat UU Perlindungan Guru
Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 26 November 2024, Ada ACES hingga ELSA
Cara Agar Rambut Belah Tengah Terlihat Keren dan Stylish
Tips Menghilangkan Bau Jengkol Sebelum Dimasak: Perhatikan Tekniknya
Cara Kerja Septic Tank Biotech: Solusi Pengolahan Limbah Modern
Gigih dan Pantang Menyerah, 3 Zodiak Ini Akan Meraih Impian Mereka dengan Segala Cara
Cara Agar Story WA Tidak Buram: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Status WhatsApp
Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan, Daftar di Link Ini
Kementerian Dicatut Bagikan Bantuan, Simak Daftarnya
Tarot Minggu Ini: Fleksibel Terhadap Rencana yang Telah Dibuat
Siap-siap Sambut Trademark Market 2024 Vol.2 di Akhir Pekan, Wadah Eksis Brand Lokal Terkurasi