Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maria mengaku menghormati tuntutan tersebut, kendati dinilainya sangat tinggi.
"(Tuntutan) Berat, terlalu tinggi," kata Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Maria menjelaskan, keberatan terhadap tuntutan itu lantara dia merasa ditipu Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat dalam pengurusan kuota daging di Kementan.
"Saya ditipu sama Ahmad Fathanah dan Elda," tegasnya.
Untuk itu, Maria akan mengajukan nota keberatan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut. Pledoi itu akan diajukan Maria pada sidang berikutnya pekan depan. "Kita (ajukan) pledoi," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Maria, Denny Kailimang menambahkan, tuntutan JPU tersebut tidak mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya yang ada di persidangan. JPU, kata Denny, hanya melihat fakta-fakta komunikasi antara Elda dan Fathanah.
"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui (soal kuota), karena sejak tanggal 20 Januari 2013 kuota tidak ada lagi dibagi. Itu diakui oleh jaksa penuntut," kata Denny.
Hal tersebut, kata Denny, diperkuat oleh keterangan Menteri Pertanian Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro yang mengatakan tidak ada lagi penambahan kuota daging sapi.
"Kan keterangan Mentan (Suswono) dan Syukur Iwantoro mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," ujar Denny.
"Dalam hal ini Fathanah dengan Elda telah menipu klien kami. Karena secara tegas, menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 Januari 2013," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Maria 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kuruangan penjara. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan sebagai 'pelicin' dalam pengupayaan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indoguna.
Dalam kasus ini Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
Dituntut 4,5 Tahun, Maria Elizabeth: Saya Ditipu Fathanah
Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa karena dia hanya korban penipuan Ahmad Fathanah.
Diperbarui 22 Apr 2014, 13:41 WIBDiterbitkan 22 Apr 2014, 13:41 WIB
Sebelum dibawa ke ruang tahanan Maria Elizabeth Liman sempat memberikan beberapa pernyataan kepada wartawan di gedung KPK pada Selasa 17 Desember 2013 untuk kasus suap impor daging (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Sholat Tahajud setelah Witir di Bulan Ramadhan, Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Amankan Mudik Lebaran 2025, TNI Kerahkan Alutsista dan 66.714 Personel
Polda Jatim Bongkar Praktik LPG Oplosan di Jombang
Prabowo Beberkan Sejumlah Kebijakan untuk Bantu Masyarakat Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri
Bintang Australia di Piala Dunia: Ada Pemain Tersubur yang Cetak Gol Ikonik Turnamen
Bupati Bandung Usul Bangun Flyover Rancaekek-Majalaya, Ini Alasannya
Cara Sholat Taubat untuk Perempuan Setelah Zina: Doa dan Upaya Lainnya
Asal Atoko Point, Batuan Berwarna di Kawah Jezero Mars
Orang yang Berbuat Baik tapi Ujungnya Masuk Neraka, Siapa Mereka? Peringatan Buya Yahya
Kebakaran di Rawamangun Diduga Akibat Tumpahan Solar, Damkar Kerahkan 55 Personel
6 Gaya Hijab Cut Meyriska Terbaru yang Bisa Jadi Inspirasi
Food blogger Codeblu Jalani Pemeriksaan di Polisi: Tidak Pernah Ada Pemerasan Hanya Penawaran Kerja Sama