Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menerima vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada dirinya. Rudi tak akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Bismilah, dengan mengucap innalillahi wainnailaihi rojiun, saya terima putusan ini," kata Rudi di akhir sidang PN Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara pada Rudi Rubiandini. Majelis juga menghukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan.
Majelis menilai, Rudi terbukti menerima hadiah dan janji berupa uang 200 ribu dolar Singapura dan US$ 900 ribu dari perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy, Widodo Ratanachaitong melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.
Selain itu, Majelis juga menyatakan Rudi terbukti menerima US$ 522.500 dari Dirut PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Simon Gunawan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis Hakim Ketua, Amin Ismanto saat membacakan vonis.
Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi dinilai terbukti ‎bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Rudi Rubiandini: Innalillahi, Saya Terima Vonis 7 Tahun
Majelis juga menghukum Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu dengan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan kurungan.
diperbarui 29 Apr 2014, 14:37 WIBDiterbitkan 29 Apr 2014, 14:37 WIB
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bertemu MBZ, Prabowo Apresiasi Inisiatif Pelibatan Indonesia untuk Misi Kemanusiaan Gaza
Intip, Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024 dan Aturannya
Top 3 Islami: Waktu Terbaik Sholat Taubat dan Doa Setelahnya, Cara Unik Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk
Ini Alasan Investasi Properti di Tangerang Masih Menjanjikan
Ragam Acara Menarik di GJAW 2024 Buat Para Pecinta Otomotif
Miliarder Stanley Druckenmiller Jual Saham Nvidia, Alihkan Investasi ke Broadcom
Harga Cardano (ADA) Tembus USD 1 per Koin, Mampukah Menuju USD 10?
Sederet Emiten Siap Tebar Dividen pada 25-29 November 2024
Pantai Klayar Pacitan, Rekomendasi Wisata Pantai dengan Pesona Pasir Putih Memikat
5 KO Terbaik di ONE Friday Fights 88, Ada Terjangan Lutut sampai Tendangan Tinggi Mematikan
Sempat Unggul Dua Gol, Barcelona Ditahan Imbang Celta Vigo
3 Resep Praktis Mi Kangkung Belacan, Alternatif Mi Goreng Supaya Tak Bosan