Liputan6.com, Jakarta - Istri terdakwa Gatot Supiartono, Herbuadianti dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Holly Angela Hayu. Dalam kesaksiannya, Herbuadianti mengaku tahu jika suaminya menikah siri dengan Holly.
"(Nikahnya) saya kurang tahu, tapi suami saya yang menceritakan kepada saya," kata Herbudianti saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2014).
Jawaban Herbudianti tersebut sontak memancing rasa penasaran majelis hakim. "Marah tidak pas bapak (Gatot) bilang begitu (nikah siri)?" kata Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini. "Marah sih nggak, cuma sedih. Ya mau bagaimana lagi," kata Herbudianti.
Meski begitu, Herbuadianti mengaku tidak ada perubahan dari suaminya setelah menikah siri dengan Holly. Termasuk sikap dan perbuatannya. Gatot pun juga tidak pernah membahas soal pernikahannya dengan Holly. "Tidak ada perubahan yang mulia, biasa saja," kata Herbudianti.
Herbudianti terus ditanyai oleh Majelis Hakim. Termasuk soal apakah dia pernah mengenal Holly sebelumnya atau tidak. "Tahu, tapi tidak pernah bertemu," kata Herbudianti.
Selain istrinya, 2 anak buah Gatot di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dihadirkan dalam sidang kali ini. Mereka adalah Lestari Wulandari dan Indra Kusuma.
Keduanya bersaksi mengaku tidak tahu kehidupan pribadi atasannya itu. Pun ketika Holly menyambangi kantor Gatot di BPK, kedua saksi hanya tahu jika Holly adalah saudara Gatot. "(Holly) ngakunya saudara (Gatot). Ditanyakan keperluannya, kemudian meninggalkan pesan karena Pak Gatot sedang tidak ada," kata Indra Kusuma.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 7 Mei 2014. Pada sidang pekan depan itu, rencananya, saksi yang akan dihadirkan adalah sopir pribadi Gatot di BPK dan petugas forensik yang memeriksa jenazah Holly.
Gatot Supiartono, merupakan mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasa menangani audit di Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), antara lain di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Dalam kasus ini, Gatot didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Gatot didakwa menyuruh 5 orang untuk membunuh Holly. Mereka adalah Surya Hakim, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R (masih buron). Kecuali R, 4 orang lainnya itu saat ini juga tengah duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus yang sama di PN Jakarta Selatan.
Jadi Saksi, Istri Gatot Tak Masalahkan Suaminya Nikahi Holly
Herbuadianti mengaku tidak ada perubahan dari suaminya setelah menikah siri dengan Holly Angela.
Diperbarui 30 Apr 2014, 21:09 WIBDiterbitkan 30 Apr 2014, 21:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Periksa 4 Tersangka Pekan Depan
Terminal LPG Bima Beroperasi, Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Pola Diet Terbaik untuk Orang dengan Diabetes, Apa Saja?
Danantara jadi Katalis Positif Pertumbuhan Ekonomi RI
Gagal Lolos ke Liga Champions, Chelsea Bakal Dipaksa Jual Cole Palmer
Budi Daya Ikan dengan Sistem Bioflok, Hemat Pakan Lebih Banyak
Jadi Sound Viral di TikTok, Ini Makna Lagu 'Cruel Summer' Taylor Swift
Jaga Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Rumah Sendiri, Ini Buktinya
Khofifah Tegaskan Dua Sektor Tak Boleh Terdampak Efisiensi Anggaran di Jatim
Ciri Mastitis Akan Sembuh, Mengenali dan Mengatasi Masalah Ibu Menyusui
Top Global! Bank Mandiri Masuk Daftar World’s Best Companies 2025 Asia Pacific versi TIME
PLN Mobile Proliga 2025: Kurang Optimal di Laga Pembuka, Bandung bjb Tandamata Siap Tampil Fight Lawan Jakarta Livin Mandiri