Kejiwaan Pencabul Anak TK Diperiksa

Andri Lugito nekat melakukan pencabulan anak TK di kamar mandi saat korban sedang buang air kecil di sekolahnya.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 07 Mei 2014, 02:21 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2014, 02:21 WIB
Pencabulan anak

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Polrestabes Surabaya, Selasa siang (6/5/2014), melakukan pemeriksaan tes psikologi terhadap Andri Lugito, pelaku pencabulan anak TK di sekolah Panca Jaya di kawasan Putat Jaya, Surabaya. Korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkari Polda Jawa Timur (Jatim).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/5/2014), sehari-hari pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan TK dan SMP sekolah tersebut.

Kompol Suparti selaku Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan tes psikologi terhadap pelaku pencabulan, diketahui ia nekat melakukan pencabulan karena suka dengan korban. Selain itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak sekolah dan orangtua korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Lugito nekat mencabuli anak TK di kamar mandi saat korban sedang buang air kecil di sekolahnya.

Sementara itu, seorang kakek di Pandeglang Banten tega menyetubuhi anak berusia 7 tahun sebanyak 3 kali. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar warga yang memergokinya tengah melakukan tindakan asusila terhadap korban di sebuah pemandian umum.

SP, kakek 69 tahun warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Banten, ini harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah tengah melakukan tindakan bejat.

Ia kepergok warga saat tengah memperkosa seorang anak perempuan sebut saja SS, yang masih berusia 7 tahun. Oleh warga kakek itu digelandang ke Polsek Bojong karena khawatir menjadi bulan-bulanan warga. Pihak polsek menyerahkan kasus SP ke Mapolres Pandeglang.

Kronologis penangkaan SP bermula saat seorang warga bernama Lutfi yang hendak mandi di pemandian umum di kampungnya, memergoki pelaku tengah memaksakan nafsunya ke korban. Setelah itu saksi mengajak warga lain untuk mengamankan pelaku yang sudah pulang ke rumahnya.

Kepada penyidik dari Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang, SP mengaku kalau dirinya sudah 3 kali menyetubuhi korban. Modusnya dia mengiming-imingi korban yang sedang mandi dengan uang Rp 1.000.

Setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke orangtua atau tetangganya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan setiap 1 bulan sekali selama 3 bulan terakhir. Si kakek beralasan tidak bisa menahan nafsu syahwatnya setelah dicerai oleh istrinya 4 bulan silam.

Meski pelaku mengaku jumlah korbannya hanya satu orang, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan ada korban lain.

Akibat perbuatannya, polisi telah menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di Surabaya, Jawa Timur, saudara seorang bapak dua anak, warga Simorukun, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya lantaran kepergok mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu setel baju dan celana dalam milik korban. Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, Suyatno hanya pasrah saat di gelandang ke Mapolrestabes Surabaya.  

Di hadapan polisi ia mengaku melakukan pencabulan sebanyak 3 kali dan nekat mencabuli keponakannya sendiri karena nafsu.

Menurut Kompol Suparti, selaku Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, modus pelaku ini merayu korban dan mengiming-imingi uang agar bermain dengan pelaku  dan korban mau dan diajak ke lantai 3. Saat kondisi rumah sepi pelaku langsung mencabuli korban sebanyak 3 kali. Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 28 Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (SR)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya