Jadi Tersangka, Sutan Bhatoegana Dinonaktifkan Demokrat

Meski prihatin dengan status tersangka terhadap Sutan Bhatoegana, Partai Demokrat menyatakan tetap mendukung penetapan KPK itu.

oleh Widji Ananta diperbarui 14 Mei 2014, 16:30 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2014, 16:30 WIB
Ruhut Sitompul_20140403

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan status itu, Sutan dinonaktifkan oleh Partai Demokrat.

"Secara otomatis, dengan penetapan tersangka itu dinonaktifkan dari partai. Di partai kami seperti itu peraturannya," ujar Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Disebutkan Ruhut, Ketua Umum Partai Demokrat SBY selama ini selalu menegaskan dukungannya pada lembaga penegak hukum. Karena itu, sepahit apa pun penetapan dari KPK akan tetap diterima Partai Demokrat dengan lapang dada.

"Kami semua sepakat, prihatin, bersedih. Sutan pernah bersama kami. Sebagai juru bicara PD, saya katakan, walaupun kami bersedih, kami mendukung semua arahan SBY. Dukung lembaga penegakan hukum, jadi biarlah proses hukum berjalan," tegasnya.

Terkait bantuan hukum yang akan diberikan partai kepada Sutan, Ruhut mengatakan semua tergantung yang bersangkutan. Namun yang jelas, Demokrat memiliki bidang advokasi yang bisa digunakan jika diminta.

"Partai kami ada bidang advokasi. Yang mana kami akan menyiapkan pendampingan. Tapi, rata-rata kader partai yang kena masalah semua mengambil pengacara personal. Tapi jika dibutuhkan bantuan hukum, tentu PD siap," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK hari ini menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK.

Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. Dalam surat dakwaan untuk Rudi, disebutkan Sutan Bhatoegana menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya