Jaksa Kembalikan Berkas Narkoba Akil Mochtar ke BNN

Penyebab dikembalikan (P19) berkas perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar, karena kelengkapan formil dan materil masih kurang.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Mei 2014, 01:13 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2014, 01:13 WIB
KPK Hadirkan Saksi Ahli, Akil Mochtar Mengantuk
Akil Mochtar tertangkap kamera saat mengantuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014) ketika mendengarkan saksi ahli Yunus Husein (Liputan6.com/Miftahul Hayat).

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penyidik Pidana Umum mengembalikan berkas perkara atau P19 atas kasus dugaan narkoba, yang menyeret bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sebagai tersangka. Pengembalian berkas itu lantaran berkas dinyatakan belum lengkap atau P18 dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara terhadap tersangka, belum lengkap (P-18) berdasarkan Surat Nomor: B-1269/E.4/Euh.1/04/2014, tanggal 29 April 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/5/2014).

Sedangkan pengembalian berkas perkara (P19) berdasarkan Surat Nomor: B-1394/E.4/Euh.1/ 05/2014 tanggal 12 Mei 2014 itu, jaksa juga memberikan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik BNN.

"Adapun hal-hal yang menyebabkan dilakukan pengembalian berkas perkara, karena masih kurangnya kelengkapan formil (1 item) dan kelengkapan materil (sebanyak 1 item), berikut petunjuk-petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut," papar Untung.

Saat ini, kata Untung, jaksa yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini masih menunggu penyempurnaan berkas perkara dari penyidik BNN, sesuai ketentuan KUHAP yaitu Pasal 110 Ayat 2, 3 dan Pasal 138 Ayat (2).

"Petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada penyidik BNN agar nantinya berkas perkara atas nama tersangka MAM, dapat memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan," papar Untung.

Menurut Untung, berkas perkara atas nama tersangka Akil Nomor: BP/16-NAL/IV/2014/BNN tanggal 21 April 2014 itu, diterima jaksa yang melakukan penelitian pada 23 April 2014 lalu.

Dalam berkas itu, tersangka Akil disangka melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akil saat ini masih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap sejumlah Pilkada.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya