Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penyidik Pidana Umum mengembalikan berkas perkara atau P19 atas kasus dugaan narkoba, yang menyeret bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sebagai tersangka. Pengembalian berkas itu lantaran berkas dinyatakan belum lengkap atau P18 dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara terhadap tersangka, belum lengkap (P-18) berdasarkan Surat Nomor: B-1269/E.4/Euh.1/04/2014, tanggal 29 April 2014," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Sedangkan pengembalian berkas perkara (P19) berdasarkan Surat Nomor: B-1394/E.4/Euh.1/ 05/2014 tanggal 12 Mei 2014 itu, jaksa juga memberikan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik BNN.
"Adapun hal-hal yang menyebabkan dilakukan pengembalian berkas perkara, karena masih kurangnya kelengkapan formil (1 item) dan kelengkapan materil (sebanyak 1 item), berikut petunjuk-petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi kekurangan tersebut," papar Untung.
Saat ini, kata Untung, jaksa yang melakukan penelitian terhadap berkas perkara ini masih menunggu penyempurnaan berkas perkara dari penyidik BNN, sesuai ketentuan KUHAP yaitu Pasal 110 Ayat 2, 3 dan Pasal 138 Ayat (2).
"Petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepada penyidik BNN agar nantinya berkas perkara atas nama tersangka MAM, dapat memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan," papar Untung.
Menurut Untung, berkas perkara atas nama tersangka Akil Nomor: BP/16-NAL/IV/2014/BNN tanggal 21 April 2014 itu, diterima jaksa yang melakukan penelitian pada 23 April 2014 lalu.
Dalam berkas itu, tersangka Akil disangka melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akil saat ini masih duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap sejumlah Pilkada.
Jaksa Kembalikan Berkas Narkoba Akil Mochtar ke BNN
Penyebab dikembalikan (P19) berkas perkara mantan Ketua MK Akil Mochtar, karena kelengkapan formil dan materil masih kurang.
diperbarui 21 Mei 2014, 01:13 WIBDiterbitkan 21 Mei 2014, 01:13 WIB
Akil Mochtar tertangkap kamera saat mengantuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2014) ketika mendengarkan saksi ahli Yunus Husein (Liputan6.com/Miftahul Hayat).
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Andra-Dimyati Unggul di Pilkada Banten, Dasco: Kerja Keras Paslon Sangat Intens
Permintaan Domestik Genjot Kinerja Industri Dalam Negeri pada November 2024
Cara Menghilangkan Cegukan pada Bayi: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
7 Menu Diet Sehat yang Bikin Hidup Lebih Seimbang Tanpa Menguras Dompet
Cara Menghilangkan Benjolan Ambeien, Berikut Pengobatan dan Pencegahannya
Cara Dapat Beasiswa SMA: Panduan Lengkap untuk Meraih Impian
Cara Membuat Kentang Crispy: Resep Lengkap dan Tips Hasil Renyah
Cara Menghilangkan Bintitan dengan Efektif, Berikut Penyebab yang Mendasarinya
Cara Menyembuhkan Batuk dengan Aman dan Efektif, Cari Tahu Juga Penyebabnya
Legawa Kalah di Pilkada Batu 2024, Krisdayanti Ucap Harapan untuk Sang Pemenang
Cara Membuat Urap Sayur Lezat dan Bergizi, Ketahui Pula Manfaatnya
Cara Menghilangkan Duri Ikan di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Aman