Selewengkan Bansos Rp 230 M, Eks Ketua DPRD Bengkalis Tersangka

Beberapa orang yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) sudah diperiksa.

oleh M Syukur diperbarui 10 Jun 2014, 16:32 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2014, 16:32 WIB
korupsi tikus

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 230 miliar di Kabupaten Bengkalis akhirnya menyeret mantan ketua DPRD Bengkalis, Riau, Jamal Abdillah sebagai tersangka. 10 Saksi sudah diperiksa untuk melengkapi berkasnya.

"Kasus Bansos di Bengkalis sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan JA (Jamal Abdillah) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di kantornya, Selasa (10/6/2014).

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Ratusan saksi, yang diduga menikmati kucuran Bansos juga sudah diperiksa penyidik saat kasus ini dalam tahap penyelidikan.

Dalam tahap penyidikan, tambah Guntur, beberapa orang yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) sudah diperiksa.

"Untuk ketua tim TAPD tidak diperiksa karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Guntur, sambil menyebut ketua TAPD itu pernah menjadi Sekretaris Daerah Pemerintahan Bengkalis.

Jamal yang saat ini berstatus tersangka belum dijadwalkan pemeriksaannya oleh penyidik. Hal ini lantaran masih perlu dilengkapi sejumlah bukti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.

Sejak kasus ini menguap ke permukaan, Jamal pernah mengundurkan diri sebagai ketua DPRD Bengkalis. Namun permintaannya itu sempat ditolak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis.

Seiring berjalannya waktu, PKS kemudian mengambil langkah dan memberhentikan Jamal sebagai ketua DPRD Bengkalis. Meski begitu, ia masih menjadi anggota DPRD di kabupaten tersebut.

Informasi yang dihimpun, bansos sebesar Rp 230 miliar ini disalurkan ke sekitar 2.000 orang yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi serta yayasan dan lainnya. Dalam perjalanannya, bansos yang disalurkan tidak sesuai peruntukannya.

Jamal dalam keterangan persnya membantah terlibat menyelewengkan Bansos. Menurutnya, Bansos itu disalurkan sesuai perundangan dan ketentuan yang berlaku. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya