Polisi Kejar 2 Perusak Rumah Tempat Ibadah di Sleman

Pelaku lainnya, KH, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah didampingi tiga pengacara.

oleh Yanuar H diperbarui 12 Jun 2014, 17:35 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2014, 17:35 WIB
Polisi berjaga di lokasi penyergapan kawanan perampok bersenjata, di Desa Dolok Manampang, Serdang Bedagai, Sumut, Jumat (1/10).(Antara)

Liputan6.com, Yogyakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengejar dua tersangka kasus kekerasan di rumah Direktur penerbitan Galang Press Julius Felicianus. Kekerasan itu terjadi di Kompleks perumahan STIE YKPN No 07 Desa Tanjungsari, Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Anny Pudjiastuti mengatakan, kedua pelaku itu yakni AS dan BH. Untuk menangkap mereka, Polda DIY bekerja sama dengan Polda lain.

Selain mengejar mereka, polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari jemaat, korban dan tersangka. "Kita periksa 16 saksi mulai dari jamaah, TKP, korban dan tersangka," ujar Anny di ruang kerjanya, Kamis (12/06/2014).

Pelaku lainnya, KH, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah didampingi tiga pengacara. Saat diperiksa, KH sempat tidak mau memberikan keterangan karena tidak ditemani pengacara pilihan sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anny mengungkapkan tersangka merasa terganggu dengan kegiatan jemaat yang sedang berdoa rosario di rumah Julius. Gangguan tak hanya dari suara, tapi juga motor yang terparkir di depan rumah Julius dianggap menghalangi jalan perkampungan.

"Parkir dan pelaksanaan koor di situ terus, itu hasil keterangan saat didampingi pengacara," ujar Anny.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Kasus kekerasan itu membuat 3 orang terluka yang harus dirawat di Rumah Sakit. Sementara sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

"Kita amankan motor supra yang dipakai KH dan pecahan pot bunga, batu, alat kejut listrik, dan sajam disita dari rumah AS dan BH," ujar Anny. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya