Pengacara Korban Pelecehan: Gugatan ke JIS Bukan untuk Cari Uang

Andi menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan penyidik di unit PPA terkait laporan yang diberikan.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Jun 2014, 12:46 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 12:46 WIB
JIS

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Andi Asrun membantah ucapan pengacara Hotman Paris yang mengatakan para orangtua korban pelecehan seksual di JIS mencari keuntungan uang dalam gugatan perdata.

"Jadi kita bantah itu pernyataan bahwa ibu korban mencari uang, kalau mencari uang sih ketika ditawarkan negosiasi di JIS kita terima saja," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Ia menjelaskan, gugatan perdata tersebut dilayangkan lantaran perkara pidana telah dilaporkan. Dan setelah itu baru lakukan gugatan perdata. Dan itu, jelas Andi bukan untuk mencari uang.

"Kita menganggap perkara pidana sudah kita lapor yang terdahulu, kemudian baru kita gugat perdata," tegasnya.

Andi menjelaskan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan penyidik di unit PPA terkait laporan yang diberikan. "Agenda hari ini kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik, supaya kita tahu apa yang kurang, kemudian nanti akan ada laporan baru juga," tandasnya.

Keluarga korban kekerasan seksual di JIS melayangkan gugatan perdata kepada pihak JIS dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar US$ 125 juta dari gugatan awal US$ 12 juta.

Andi Asrun juga menyindir 2 pengacara yang mendampingi JIS yakni Hotman Paris dan Harry Pontoh. Menurutnya, pendapat yang dilontarkan 2 pengacara ternama ini sering tidak seirama dan terkadang berbeda pendapat. Ia menambahkan, ini bisa membuat pihak terkait menjadi kebingungan.

Ia melanjutkan, seharusnya di antara 2 pengacara itu saling koordinasi. Ia mencontohkan, Hotman Paris yang mengerti pidana cukup urusi pidana. Sedangkan, Harry fokus pada perkara pidana. "Jadi kami minta mereka berkoordinasi supaya pernyataannya klop. Misal, Hotman mengerti perkara perdata dan Harry Pontoh bisa mengikuti perkembangan pidana," katanya.

Sampai hari ini, jelas Andi, belum ada laporan terkait adanya keterkaitan guru dalam kasus pelecehan seksual di sekolah bertaraf international tersebut. "Kita belum ada laporan kedua. Baru satu laporan saja. Kalau laporan yang terkait guru, itu kan dari koban lain," tandas Andi. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya