Kejagung: Tak Ada Diskriminasi Dalam Kasus Korupsi Transjakarta

Jaksa Penyidik akan tetap menjadwalkan pemeriksaan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Joko Widodo selaku Penguasa Anggaran.

oleh Edward Panggabean diperbarui 20 Jun 2014, 15:32 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2014, 15:32 WIB
Gedung Kejagung
Gedung Kejagung... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa agung muda pidana khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menepis ada perbedaan hukum dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Jaksa Penyidik akan tetap menjadwalkan pemeriksaan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Joko Widodo selaku Penguasa Anggaran.

"Kita tidak ada perlakuan diskriminasi, no way. (Nanti pada 1 titik jika diperlukan keterangan akan diperiksa). Tunggu saatnya yang terbaik," kata Jampidsus Widyo Pramono di Kejagung Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Saat disingung, apakah ada pemeriksaan Jokowi dalam kasus Transakarta, mengingat Jokowi adalah orang yang pernah memeriksa langsung pengadaan bus Trans Jakarta tersebut, Widyo menolak menjelaskannya.

"Ini pertanyaan berulang-ulang. Sebenarnya jawabannya sudah tahu kau," ujarnya.

Widyo beralasan kejaksaan belum memeriksa Jokowi meski sebagai penguasa anggaran, lantaran saat proyek itu berjalan selaku Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Perhubungan yakni Udar Pristono yang telah menjadi tersangka.

"Kan kuasa pengguna anggaran sudah dialihkan ke Udar Pristono," kilah dia.

Dirinya membantah jaksa selaku penyidik dalam proses sebuah kasus korupsi, kerap mengikuti aturan main. Karena itu pihaknya urung memangil Jokowi untuk digali keteranganya.

"Kejaksaan didalam melakukan penyidikan ada aturan main yang ada. Jadi, ikuti aturan main yang ada."

Saat disingung ada keanehan bila Jokowi tidak mengetahui perkembangan pengadaan Bus TransJakarta yang di pesan dari China itu. Mengingat, program prioritas dalam kasus ini sebagai penangung jawabnya adalah gubernur bukan kepala dinas, dan harusnya di monitor terus oleh Gubernur. Widyo pun ogah mengomentarinya.

"Oke ya saya ada acara ya," singkat Widyo.

Dalam kasus ini Jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yakni eks Kadis Perhubungan Pemprop DKI Udar Pristono dan Direktur BPPT Prawoto. Serta 2 bekas anak buah Udar, yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta. Serta Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Namun dari 4 tersangka, jaksa penyidik baru melakukan penahanan terhadap Drajat dan Setyo. Kini keduanya mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Udar dan Prawoto masih bebas berkeliaran menghirup udara segar. Sedangkan puluhan saksi telah diperiksa, tinggal menunggu pemeriksaan Jokowi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya