Tersangka Penyuap Rudi Rubiandini Diperiksa KPK

Artha Meris yang diduga sebagai pihak penyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Jun 2014, 12:09 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 12:09 WIB
Artha Meris Simbolon

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Artha Meris yang diduga menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini akan diperiksa sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Mengenakan blazer dan celana panjang hitam, Artha Meris tiba di Gedung KPK pada pukul 11.20 WIB.  Tidak ada komentar yang disampaikannya saat menuju lobi.

Artha Meris datang bersama sejumlah stafnya hanya memilih melemparkan senyum saat menanggapi pertanyaan yang diajukan wartawan.

Dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini terungkap, Meris memberikan uang senilai US$ 522,5 ribu kepada Rudi. Uang diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri, perusahaan milik Meris kepada Menteri ESDM.

Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon, awal 2013. Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang US$ 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎

Artha Meris juga diketahui kembali menyerahkan uang US$ 22,5 ribu, US$200 ribu dan US$ 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi. Kemudian, Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi, dan Rudi meminta uang disimpan safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.

Dia dikenakan pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 99 diubah UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya