Liputan6.com, Jakarta - Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar langsung menyatakan banding usai dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Bahkan, banding yang akan diajukan mantan Ketua MK ini tidak hanya akan dilakukan pada lembaga pengadilan tertinggi yang ada di dunia.
"Dengan hukuman seumur hidup ini saya menyatakan banding. Sampai ke Tuhan sekalipun saya akan banding. Sampai ke surga juga saya akan banding," ujar Akil usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2014) malam.
Menurut Akil yang masih geram dan tampak tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya ini, hakim yang mengadili perkaranya dan diketuai oleh Suwidya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
"Uang Rp 2 miliar yang dipindahkan Daryono (sopir Akil) bukan atas perintah saya. Itu tak ada hubungannya dengan jabatan saya. Masih banyak contohnya. Pokoknya saya banding," kata Akil.
Sementara itu, dalam menanggapi vonis terhadap Akil Mochtar, pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) masih akan pikir-pikir.
"Kami akan pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa Pulung menjawab pertanyaan hakim mengenai vonis Akil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan jatuhnya vonis tersebut, yaitu Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.
"Diperlukan waktu yang lama serta sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak dipertimbangkan lagi karena hukuman maksimal," kata Suwidya.
Akil Mochtar sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.
Akil: Sampai ke Tuhan Sekalipun Saya akan Banding
Akil menilai hakim yang mengadili perkaranya dan diketuai oleh Suwidya tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
diperbarui 30 Jun 2014, 22:36 WIBDiterbitkan 30 Jun 2014, 22:36 WIB
Mantan Ketua MK Akil Mochtar menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Pertama Kali, Alokasi Pendidikan APBN 2025 Tertinggi dalam Sejarah Indonesia
Wanita Melahirkan di Mobil Saat Perjalanan ke Rumah Sakit, Tempat Kelahirannya di Akte Jadi Sorotan
7 Arti Mimpi Adik Meninggal dan Cara Menyikapinya Menurut Berbagai Tafsir
Mengenal Beseprah, Tradisi Sarapan Bersama ala Masyarakat Kutai
Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RIDO: Tunggu Hasil Resmi KPU
Rumah Ketua DPRD Dompu Dilempar OTK saat Konvoi Kemenangan Pilkada
Tatkala Abah Guru Sekumpul Menolak Hadiah dari Santri walau Hanya Setandan Pisang, Ada Apa?
Wotawati, Transformasi Kampung Tersembunyi di Gunungkidul Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Pasangan Pengantin Menikah di Timezone, Sering Jadi Tempat Kencan Selama Pacaran
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya
Wanita Muda Ditangkap saat Hendak ke Minimarket, di Bagasinya Kedapatan Ganja
Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya