Cara Ahok Berantas Sampah dan Jalan Rusak

Sesuai arahan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, setiap kelurahan akan dilengkapi 50-100 pekerja harian lepas.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 14 Jul 2014, 15:02 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2014, 15:02 WIB
Ini Sekda DKI Jakarta yang Baru
Ahok memberikan ucapan selamat kepada Saefullah usai dilantik menjadi Sekda DKI Jakarta yang baru menggantikan posisi Fajar Pandjaitan yang telah mundur sejak April 2013 lalu, Jakarta, Jumat (11/7/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masih banyaknya jalan rusak dan tumpukan sampah di sejumlah kawasan di Jakarta membuat Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan baru. Sesuai arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, setiap kelurahan akan dilengkapi 50-100 pekerja harian lepas (PHL). Mereka nantinya bertugas menjaga kelurahan agar terhindar dari jalan rusak dan sampah.

"Nanti PHL akan kita taruh di kelurahan. Pak Wagub bilang 50 orang. Tapi teman-teman di lapangan bilang kurang. Nanti ditambahin rentang 50-100. Punya tugas multifungsi. Kalau ada sampah diambil, ada selokan sampah, jalan rusak," jelas Sekda DKI Saefullah di Balaikota, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Saefullah mengatakan, Ahok menginginkan pengawasan atas kebersihan dan jalan rusak di Jakarta dimulai dari tingkat bawah, yaitu kelurahan. Karena selama ini pihaknya sudah menyediakan ratusan petugas taman, Satgas Air hingga Satgas Jalan, namun tidak bekerja maksimal. Sehingga, penempatan PHL di tiap kelurahan menjadi cara baru.

Menurut Saefullah, Ahok menginginkan PHL di setiap kelurahan bekerja layaknya petugas swasta di perumahan. Karena umumnya di perumahan meski jumlah petugasnya sedikit, namun kawasannya dapat terjaga kebersihannya.

"Jadi ingin mencontek PHL swasta di perumahan. Lurah nanti sebagai manajer wilayah diberikan 50 PHL. Tapi kalau kelurahan luas dan permasalahan tinggi, bisa sampai 100 orang. Nanti saya akan lakukan kajian kecil, kalau masih kurang bisa 150 orang. Tergantung kebutuhannya," jelasnya.

Para PHL itu nantinya dikontrak secara personal oleh lurah. Mereka akan diberi honor setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp 2,4 juta. Apabila kinerjanya dianggap baik, mereka juga akan mendapatkan bonus.

Untuk itu sedang dilakukan penghitungan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan jumlah PHL di tiap kelurahan. Anggaran gaji PHL tersebut rencananya masuk dalam APBD Perubahan DKI.

"PHL di tingkat dinas sudah include (termasuk) di situ. Sudah tidak ada di dinas. Ganti orang. Manajemennya ganti. Lurah. Kontrak personal. Kalau kita hitung-hitung malah lebih hemat dari PHL per dinas," tutur Saefullah. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya