Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemprov DKI Jakarta menempatkan 50 pekerja di setiap kelurahan untuk menjaga kebersihan dan kondisi jalan akan segera terealisasi. Sekda DKI Jakarta Saefullah sedang menyiapkan payung hukum kebijakan tersebut.
"Saya harus menyiapkan regulasinya. Bisa berupa Pergub untuk memayungi ini semua," ujar Saefullah di Balaikota Jakarta, Senin (14/7/2014).
Pergub ini nantinya akan mengatur soal kontrak kepada pekerja harian lepas (PHL) yang dilakukan oleh setiap lurah. Karena selama ini kontrak dilakukan di setiap dinas dengan perusahaan swasta yang menyediakan PHL. Apalagi kontrak akan dilakukan secara personal tanpa melalui perusahaan lagi.
Kemudian, pergub itu juga akan mengatur tentang pemberian gaji kepada PHL senilai Rp 2,4 juta sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI. Pemprov DKI akan menganggarkan gaji mereka di APBD Perubahan. Kemudian dana tersebut diberikan ke masing-masing kelurahan untuk menggaji para PHL-nya.
"Anggarannya akan ditaruh di kelurahan. Kelurahan yang melakukan kontrak personal pada orang itu," ucap Saefullah.
Setelah adanya pergub, mantan Walikota Jakarta Pusat itu akan membuat Petunjuk Teknis (Juknis) tentang cara perekrutan PHL, tugas-tugas PHL, cara pengontrolan, dan lainnya. Hal itu disusunnya dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), juga mengenai target penerapannya yang akan berjalan sambil menunggu pengesahan Pergub.
"Ini saya mau panggil Ortala. Nanti saya ukur Ortala sanggup berapa hari. Supaya ini nggak hanya diomongin saja. Saya harus siapkan regulasinya. Supaya aman. Segera saya rapat dengan dinas-dinas terkait. Di kelurahan," jelas Saefullah.
Sebelumnya, sesuai arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, setiap kelurahan akan disiapkan 50 hingga 100 PHL. Mereka nantinya bertugas menjaga kelurahan agar terhindar dari jalan rusak dan sampah.
"Nanti PHL akan kita taruh di kelurahan Pak Wagub bilang 50 orang. Tapi teman-teman di lapangan bilang kurang. Nanti ditambahin rentang 50 sampai 100. Punya tugas multifungsi. Kalau ada sampah diambil, ada selokan sampah, jalan rusak," jelas Saefullah. (Sss)
DKI Siapkan Pergub Penempatan Pekerja Lepas Tiap Kelurahan
Pergub ini nantinya akan mengatur soal kontrak kepada pekerja harian lepas (PHL) yang dilakukan oleh setiap lurah.
diperbarui 14 Jul 2014, 15:24 WIBDiterbitkan 14 Jul 2014, 15:24 WIB
Saefullah resmi dilantik Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Sekda DKI Jakarta yang baru, Jakarta, Jumat (11/7/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
Cawagub Suswono: Ridwan Kamil Berpengalaman, Insyallah Akan Cepat Memajukan Jakarta
Pemprov Jabar Pecahkan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak di Indonesia
Bagaimana jika Terlanjur Terima Amplop dari Calon Bupati? Ini Solusi Tegas Buya Yahya
Gunung Dempo di Sumatra Selatan Erupsi, Dilarang Mendekat Radius 1 KM dari Kawah
Video Fans Project FM Kim Seon Ho Berujung Donasi Rp25 Juta untuk Anak-Anak di Rumah Singgah
Industri Katup Lokal Keluhkan Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Perdagangan Nasional
Janji 100 Hari Masalah Jakarta Beres, Tonton Video Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya GBK
165 Movie Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri, Pacu Semangat Hidup
Dimeriahkan Ragam Kegiatan, Isuzu Indonesia Sukses Gelar Puncak Perayaan ke-50 Tahun
Maruarar Sirait: Saudaraku Umat Kristiani, Jangan Ragu Dukung Ridwan Kamil
Ini Cara Adukan Masalah Pilkada Serentak 2024 Lewat Aplikasi Sapawarga Jabar