Liputan6.com, Jakarta - Rencana Pemprov DKI Jakarta menempatkan 50 pekerja di setiap kelurahan untuk menjaga kebersihan dan kondisi jalan akan segera terealisasi. Sekda DKI Jakarta Saefullah sedang menyiapkan payung hukum kebijakan tersebut.
"Saya harus menyiapkan regulasinya. Bisa berupa Pergub untuk memayungi ini semua," ujar Saefullah di Balaikota Jakarta, Senin (14/7/2014).
Pergub ini nantinya akan mengatur soal kontrak kepada pekerja harian lepas (PHL) yang dilakukan oleh setiap lurah. Karena selama ini kontrak dilakukan di setiap dinas dengan perusahaan swasta yang menyediakan PHL. Apalagi kontrak akan dilakukan secara personal tanpa melalui perusahaan lagi.
Kemudian, pergub itu juga akan mengatur tentang pemberian gaji kepada PHL senilai Rp 2,4 juta sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI. Pemprov DKI akan menganggarkan gaji mereka di APBD Perubahan. Kemudian dana tersebut diberikan ke masing-masing kelurahan untuk menggaji para PHL-nya.
"Anggarannya akan ditaruh di kelurahan. Kelurahan yang melakukan kontrak personal pada orang itu," ucap Saefullah.
Setelah adanya pergub, mantan Walikota Jakarta Pusat itu akan membuat Petunjuk Teknis (Juknis) tentang cara perekrutan PHL, tugas-tugas PHL, cara pengontrolan, dan lainnya. Hal itu disusunnya dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), juga mengenai target penerapannya yang akan berjalan sambil menunggu pengesahan Pergub.
"Ini saya mau panggil Ortala. Nanti saya ukur Ortala sanggup berapa hari. Supaya ini nggak hanya diomongin saja. Saya harus siapkan regulasinya. Supaya aman. Segera saya rapat dengan dinas-dinas terkait. Di kelurahan," jelas Saefullah.
Sebelumnya, sesuai arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, setiap kelurahan akan disiapkan 50 hingga 100 PHL. Mereka nantinya bertugas menjaga kelurahan agar terhindar dari jalan rusak dan sampah.
"Nanti PHL akan kita taruh di kelurahan Pak Wagub bilang 50 orang. Tapi teman-teman di lapangan bilang kurang. Nanti ditambahin rentang 50 sampai 100. Punya tugas multifungsi. Kalau ada sampah diambil, ada selokan sampah, jalan rusak," jelas Saefullah. (Sss)
DKI Siapkan Pergub Penempatan Pekerja Lepas Tiap Kelurahan
Pergub ini nantinya akan mengatur soal kontrak kepada pekerja harian lepas (PHL) yang dilakukan oleh setiap lurah.
diperbarui 14 Jul 2014, 15:24 WIBDiterbitkan 14 Jul 2014, 15:24 WIB
Saefullah resmi dilantik Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Sekda DKI Jakarta yang baru, Jakarta, Jumat (11/7/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PRT Kamboja Dideportasi dari Malaysia Gegara Kritik Pemerintah
Kumpulan Hoaks yang Beredar Lewat WhatsApp, Simak Daftarnya
Kartu Ka Gi Ni, Inovasi Edukasi Kesehatan Gigi untuk Anak Tuli
Thailand Tak Lagi Murah Buat Jalan-jalan, Apa yang Terjadi?
Hari Batik Nasional di Garut, Perajin Batik Berharap Naik Kelas
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Jepang 2024, Sabtu 5 Oktober 2024 di Vidio: Kualifikasi dan Sprint Race
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Pengecualian Akhir Pekan dan Panduan Lengkap bagi Pengendara
Jadikan Diri Kelinci Percobaan, Mahasiswa Ini Makan 720 Telur Ayam Sebulan
Heboh, Baek Yerin Tuduh Lagu OST Ha Sung Woon Jiplak Karyanya hingga Sindir Terang-terangan di Instagram
Brand Kosmetik Lokal Luncurkan Serum Skin Barrier yang Pemakaian Salah Satu Bahannya Disunahkan dalam Islam
Kampanye, Cagub-Cawagub Sultra ASR-Hugua Tawarkan 8 Program Unggulan Ini ke Warga
Top 3 Islami: Amalan Datangkan Rezeki Tak Disangka Abah Guru Sekumpul, Kisah Kiai Bangun Rumah Modal Segenggam Pasir dari Gus Dur