5 Tersangka Kekerasan di SMA 3 Kirim Surat Penangguhan ke Kapolri

5 Tersangka yang dibelanya itu trauma karena disatukan oleh tahanan kejahatan lain seperti narkoba.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Jul 2014, 19:38 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2014, 19:38 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Paulus Frans selaku kuasa hukum 5 pelajar yang menjadi tersangka atas tewasnya 2 pelajar SMAN 3 Jakarta yaitu Afriand Caesar Alirhami dan Padian Prawirodirya menyurati Kapolri Jenderal Polisi Sutarman hari ini. Lantaran, permohonan penangguhan penahanan atas 5 tersangka yaitu D, K, P, T, dan A belum juga dikabulkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

"Kami minta kebijaksaan polisi terutama Kapolri untuk memberikan atensi pada bawahannya memberikan perlindungan hukum dan penangguhan penahanan," kata Paulus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Paulus menyatakan, 5 tersangka yang dibelanya itu trauma karena disatukan oleh tahanan kejahatan lain seperti narkoba. Selain itu, penangguhan penahanan itu dikirimkan, lantaran saat diperiksa, mereka tidak didampingi kuasa hukum.

Paulus menjelaskan, surat proses penangguhan penahanan juga sudah diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan sejak 4 Juli 2014.

Paulus menyatakan, 5 tersangka kini ditahan bersama dengan orang dewasa, padahal seharusnya mereka ditahan di tempat khusus. Saat ini, D, K, P, dan T ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sementara tersangka inisial A ditahan di Rutan Pondok Bambu.

"Ya minta penangguhan penahanan bisa dikabulkan. Proses hukum berjalan dan bila bersalah silakan dihukum. Dia (A) saat ini kondisinya sangat traumatis, karena penahanan digabung dengan pelaku kejahatan lain, seperti narkoba, dan lainnya," tandas Paulus. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya