Liputan6.com, Jakarta - Nurlatifah, Istri Bupati Karawang Ade Swara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama suaminya, Anggota DPRD Kabupaten Karawang itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di daerah Karawang, Jawa Barat.
Usai menjalani pemeriksaan secara intensif sejak semalam setelah ditangkap tangan KPK, Nurlatifah kini harus beristirahat. Tapi, ia tak beristirahat di rumahnya, melainkan di Rumah Tahanan KPK.
"Nurlatifah ditahan di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Pantauan Liputan6.com, Nurlatifah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB. Dengan mengenakan busana muslim warna putih dan jilbab warna abu-abu, politisi Partai Gerindra itu juga tampak menenteng sebuah tas. Sementara baju tahanan KPK warna oranye yang seharusnya ia kenakan hanya ditentengnya.
Saat keluar, Nurlatifah sempat melontarkan senyum. Namun ia bungkam ketika ditanya sejumlah awak media terkait penetapan status tersangka ini. Tanpa memberi sepatah kata pun, wanita yang maju lagi menjadi calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Karawang untuk periode berikutnya ini langsung masuk mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi Gedung KPK.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang. Ade melakukan pemerasan melalui Nurlatifah dan menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu.
Suami-istri itu diduga meminta uang Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Namun, permintaan uang itu dikonversi dalam US$ 424.329.
Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK kedua penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Digelandang ke Rutan KPK, Istri Bupati Karawang Masih Tersenyum
Namun ia bungkam ketika ditanya sejumlah awak media terkait penetapan status tersangka ini.
Diperbarui 18 Jul 2014, 22:14 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 22:14 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Zakat 2025: Panduan Lengkap Mengenai Kewajiban dan Manfaatnya
Wakil Menteri PU Sebut Banjir Bekasi Bukan karena Tanggul Jebol, Tapi Intensitas Hujan Tinggi
Zakat dengan Uang Berapa: Panduan Lengkap Pembayaran Zakat Fitrah 2025
Memahami Nishab Zakat Penghasilan: Panduan Lengkapnya
Niat Zakat Fitrah untuk Adik Laki-laki dan Keluarga, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan
Top 3 News: Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai Setinggi Ring Basket
Pengertian dan Tujuan PAUD: Membangun Fondasi Pendidikan Anak Sejak Dini
Lenovo Perkenalkan Laptop AI Yoga Pro 9i Aura dan IdeaPad Slim 3x di MWC 2025
Harga Minyak Anjlok ke Level Terendah, Harga BBM Bakal Turun?
350 Caption Hari Rabu Lucu untuk Menghibur Followers
Jumlah Bayar Zakat Fitrah 2025: Panduan Lengkap dan Terkini
Ustadz Das’ad Latif Ungkap 3 Golongan yang Puasa Ramadhan-nya Ditolak Allah, Siapa Saja?