Digelandang ke Rutan, Bupati Karawang Bungkam Seribu Bahasa

Bupati Karawang Ade Swara ditahan di rutan berbeda dengan istrinya, Nurlatifah.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Jul 2014, 23:22 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2014, 23:22 WIB
Penangkapan Istri Bupati Karawang
Penyidik KPK membawa tas koper berisi barang bukti usai melakukan operasi tangkap tangan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) dini hari (Antara/Widodo S Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Karawang Ade Swara bungkam saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur Jaya Cabang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di daerah Karawang, Jawa Barat.

Ade ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama istrinya Nurlatifah yang juga seorang Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (18/7/2014) malam, Ade keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.15 WIB. Saat keluar Ade tampak mengenakan baju tahanan KPK warna oranye. Dia tak berkomentar sepatah kata pun saat ditanya mengenai kasus yang menjeratnya pada bulan suci Ramadan ini. Orang nomor 1 di Kabupaten Karawang itu bungkam seribu bahasa.

Terkait penahanan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Ade ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya Cabang KPK. Sedangkan istrinya, Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK. Nurlatifah digelandang satu jam sebelumnya, sekitar pukul 21.10 WIB. Saat digelandang, Nurlatifah masih sempat tersenyum, namun tanpa memberi komentar sedikitpun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.

Penetapan tersangka itu merupakan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sejak Kamis (17/7/2014) sore. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang, termasuk di antaranya adalah Ade dan Nurlatifah.

Dari hasil pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan itu, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi--anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land--yang hendak membangun mal di daerah Karawang.

Keduanya diduga meminta uang dengan pemaksaan sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin pemanfaatan ruang yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Permintaan uang itu kemudian dikonversi dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, yakni sejumlah US$ 424.329.

Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya