Liputan6.com, Jakarta - Bupati Karawang Ade Swara bungkam saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur Jaya Cabang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ade ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang di daerah Karawang, Jawa Barat.
Ade ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama istrinya Nurlatifah yang juga seorang Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (18/7/2014) malam, Ade keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.15 WIB. Saat keluar Ade tampak mengenakan baju tahanan KPK warna oranye. Dia tak berkomentar sepatah kata pun saat ditanya mengenai kasus yang menjeratnya pada bulan suci Ramadan ini. Orang nomor 1 di Kabupaten Karawang itu bungkam seribu bahasa.
Terkait penahanan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Ade ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya Cabang KPK. Sedangkan istrinya, Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK. Nurlatifah digelandang satu jam sebelumnya, sekitar pukul 21.10 WIB. Saat digelandang, Nurlatifah masih sempat tersenyum, namun tanpa memberi komentar sedikitpun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah sendiri merupakan pasangan suami istri.
Penetapan tersangka itu merupakan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sejak Kamis (17/7/2014) sore. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang, termasuk di antaranya adalah Ade dan Nurlatifah.
Dari hasil pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan itu, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi--anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land--yang hendak membangun mal di daerah Karawang.
Keduanya diduga meminta uang dengan pemaksaan sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin pemanfaatan ruang yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Permintaan uang itu kemudian dikonversi dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, yakni sejumlah US$ 424.329.
Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Digelandang ke Rutan, Bupati Karawang Bungkam Seribu Bahasa
Bupati Karawang Ade Swara ditahan di rutan berbeda dengan istrinya, Nurlatifah.
Diperbarui 18 Jul 2014, 23:22 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 23:22 WIB
Penyidik KPK membawa tas koper berisi barang bukti usai melakukan operasi tangkap tangan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7) dini hari (Antara/Widodo S Jusuf)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Zakat 2025: Panduan Lengkap Mengenai Kewajiban dan Manfaatnya
Wakil Menteri PU Sebut Banjir Bekasi Bukan karena Tanggul Jebol, Tapi Intensitas Hujan Tinggi
Zakat dengan Uang Berapa: Panduan Lengkap Pembayaran Zakat Fitrah 2025
Memahami Nishab Zakat Penghasilan: Panduan Lengkapnya
Niat Zakat Fitrah untuk Adik Laki-laki dan Keluarga, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan
Top 3 News: Banjir Rendam Perumahan di Bekasi, Ketinggian Air Capai Setinggi Ring Basket
Pengertian dan Tujuan PAUD: Membangun Fondasi Pendidikan Anak Sejak Dini
Lenovo Perkenalkan Laptop AI Yoga Pro 9i Aura dan IdeaPad Slim 3x di MWC 2025
Harga Minyak Anjlok ke Level Terendah, Harga BBM Bakal Turun?
350 Caption Hari Rabu Lucu untuk Menghibur Followers
Jumlah Bayar Zakat Fitrah 2025: Panduan Lengkap dan Terkini
Ustadz Das’ad Latif Ungkap 3 Golongan yang Puasa Ramadhan-nya Ditolak Allah, Siapa Saja?