Kasus Suap Bupati Karawang, KPK Panggil 2 Pegawai Perusahaan

KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus pemerasan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 25 Jul 2014, 13:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2014, 13:00 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 pegawai PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land terkait kasus dugaan suap pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) di Kabupaten Karawang. Pada kasus itu KPK sudah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka.

Kedua pegawai itu, Rosyid dan Rully diperiksa sebagai saksi. "Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka ASW dan NLF," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2014).

KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.

Penetapan tersangka itu merupakan pendalaman dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis 17 Juli lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang, termasuk di antaranya adalah Ade dan Nurlatifah.

Dari hasil pemeriksaan secara intensif sejak penangkapan itu, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi--anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land.

Keduanya diduga meminta uang dengan pemaksaan sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin pemanfaatan ruang yang dikehendaki PT Tatar Kertabumi. Permintaan uang itu kemudian dikonversi dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, yakni sejumlah US$ 424.329.

Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

PT Tatar Kertabumi merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya