Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Bareskrim Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Terminal 2D, Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Sabtu 26 Juli 2014 dini hari. Dari sidak tersebut, 18 orang diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap TKI.
Dari 18 yang diciduk petugas, tercatat ada 1 anggota TNI dan 2 anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan dan pemerasan terhadap para TKI atau turis asing.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan untuk proses penyelidikan lanjutan oknum anggota TNI dan 2 anggota Polri itu telah dilakukan pemeriksaan di lembaganya masing-masing.
"Untuk anggota TNI diserahkan kepada kesatuannya. Untuk 2 anggota Polri dilanjutkan pemeriksaan di Propam kesatuannya masing-masing untuk pendalaman," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (27/7/2014).
Dia menjelaskan, sementara 15 orang lainnya telah dibebaskan kepolisian. Pembebasan tersebut, karena belum adanya korban pada saat dilakukan sidak tersebut.
"Untuk 15 orang masyarakat sipil sudah dipulangkan setelah membuat pernyataan untuk tidak melakukan pemerasan terhadap TKI. Pada saat terjaring, belum ada transaksi jasa angkutan antara oknum dengan TKI, karena TKI nya belum datang," terang Rikwanto.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sidak ini sengaja dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemerasan terhadap pahlawan devisa itu sangat masif. Para oknum instansi terkait dan preman mengambil uang mereka dengan paksa. Padahal, para TKI mendapatkan uang dengan bekerja keras di luar negeri, bahkan sampai ada yang kehilangan nyawa.
"Rata-rata TKI diperas oleh oknum tak bertanggung jawab dan preman sebesar Rp 2,5 juta," ujar Bambang, Sabtu 26 Juli.
Dari kajian KPK, tercatat ada 360 ribu TKI yang pulang ke Tanah Air per tahunnya. Sementara para TKI dipaksa mengeluarkan uang sedikitnya Rp 2,5 juta sebagai kompensasi mengeluarkan mereka dari bandara, mark up atau penggelembungan biaya transportasi, biaya pengeluaran barang, dan paksaan menukar uang dengan kurs tinggi. (Riz)
Terjaring KPK, 3 Anggota TNI/Polri Diproses dan 15 Orang Bebas
Dari 18 yang diciduk petugas, tercatat ada 1 orang oknum anggota TNI dan 2 orang oknum anggota polisi.
diperbarui 27 Jul 2014, 17:55 WIBDiterbitkan 27 Jul 2014, 17:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waspada Pencatutan Nama KPK Janjikan Lolos dari Proses Hukum
Verba Tingkah Laku Adalah: Pengertian, Ciri dan Contoh Lengkap
Hilirisasi Nikel Bikin Ekonomi Warga Desa Sekitar Melonjak 2 Kali Lipat
Profil Yuto Nagatomo, Pemain Gaek Jepang yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia
Top 3 Tekno: Alasan Samsung Galaxy Ring Lebih Mahal dari Galaxy Watch Terpopuler
Franchise Adalah Waralaba, Simak Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan sebelum Memulai Bisnis Ini
Vermuk Adalah: Panduan Lengkap Verifikasi Muka untuk Driver Ojek Online
Rajin Sholat tapi Masih Sering Maksiat, Apa Penyebabnya?
Cara Awal Kulit Sehat dan Glowing, Ini Produk Skincare yang Wajib Ada dalam Rutinitas Harian
Dewi Perssik Klarifikasi Kabar Ditangkap Gegara Kasus Narkotika: Aku Tak Pernah Gunakan Narkoba
Sejarah Erupsi Gunung Iya Ende, Bahaya Tersembunyi dan Fakta Menarik di Baliknya
Memahami Honorifik, Ungkapan Penghormatan dalam Bahasa yang Menarik Dipelajari