Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Bareskrim Polri, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Terminal 2D, Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Sabtu 26 Juli 2014 dini hari. Dari sidak tersebut, 18 orang diamankan karena diduga melakukan pemerasan terhadap TKI.
Dari 18 yang diciduk petugas, tercatat ada 1 anggota TNI dan 2 anggota Polri yang diduga terlibat dalam praktik percaloan dan pemerasan terhadap para TKI atau turis asing.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan untuk proses penyelidikan lanjutan oknum anggota TNI dan 2 anggota Polri itu telah dilakukan pemeriksaan di lembaganya masing-masing.
"Untuk anggota TNI diserahkan kepada kesatuannya. Untuk 2 anggota Polri dilanjutkan pemeriksaan di Propam kesatuannya masing-masing untuk pendalaman," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (27/7/2014).
Dia menjelaskan, sementara 15 orang lainnya telah dibebaskan kepolisian. Pembebasan tersebut, karena belum adanya korban pada saat dilakukan sidak tersebut.
"Untuk 15 orang masyarakat sipil sudah dipulangkan setelah membuat pernyataan untuk tidak melakukan pemerasan terhadap TKI. Pada saat terjaring, belum ada transaksi jasa angkutan antara oknum dengan TKI, karena TKI nya belum datang," terang Rikwanto.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sidak ini sengaja dilakukan terhadap sistem, prosedur dan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh BNP2TKI serta terhadap pengelolaan sistem keamanan di Bandara Soekarno Hatta.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemerasan terhadap pahlawan devisa itu sangat masif. Para oknum instansi terkait dan preman mengambil uang mereka dengan paksa. Padahal, para TKI mendapatkan uang dengan bekerja keras di luar negeri, bahkan sampai ada yang kehilangan nyawa.
"Rata-rata TKI diperas oleh oknum tak bertanggung jawab dan preman sebesar Rp 2,5 juta," ujar Bambang, Sabtu 26 Juli.
Dari kajian KPK, tercatat ada 360 ribu TKI yang pulang ke Tanah Air per tahunnya. Sementara para TKI dipaksa mengeluarkan uang sedikitnya Rp 2,5 juta sebagai kompensasi mengeluarkan mereka dari bandara, mark up atau penggelembungan biaya transportasi, biaya pengeluaran barang, dan paksaan menukar uang dengan kurs tinggi. (Riz)
Terjaring KPK, 3 Anggota TNI/Polri Diproses dan 15 Orang Bebas
Dari 18 yang diciduk petugas, tercatat ada 1 orang oknum anggota TNI dan 2 orang oknum anggota polisi.
diperbarui 27 Jul 2014, 17:55 WIBDiterbitkan 27 Jul 2014, 17:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pertamina PNJBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
Rupiah Dekati 16.000 per USD Hari Ini 26 November 2024
Meyakini Selamat setelah Baca Hizib Nashr Itu Salah Kata Gus Baha, yang Benar Begini
3 Tahier Pilih Jadi Grup Vokal Meski Semuanya Bisa Main Alat Musik dan Terinspirasi Al El Dul, Ingin Beda dari The Lucky Laki
Cara Bikin Puding Coklat: Panduan Lengkap untuk Hidangan Manis yang Lezat
Kamera DSLR Adalah Perangkat Fotografi Canggih, Begini Cara Kerjanya
Apa Itu Garis Singgung: Pengertian, Jenis, dan Rumus Lengkap
Emtek Grup dan Kemenpora Silaturahmi, Bahas Peningkatan Peminat Olahraga
Polisi di Riau Tembak Kurir 30 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Basement Hotel
Mobil Pickup Ekspedisi Tabrak Pemotor saat Lawan Arus di Jaksel, Bayi 6 Bulan Tewas
Ekspansi Vidio di Malaysia Makin Luas, Ikut Serta dalam Event Promosi Ekonomi Kreatif Gebyar Nusantara 2024 di Kuala Lumpur
Kisah Ibu Melahirkan di Mobil, Keterangan Tempat di Akte Kelahiran Sang Anak Unik