Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang. Untuk mencari penggantinya, Presiden SBY pun membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 23 Juli 2014 lalu Presiden SBY telah menandatangi Keppres Nomo 29 tentang Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Seperti Liputan6.com kutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (5/8/2014), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dipilih sebagai ketua sekaligus anggota panitia ini. Sementara anggotanya, yakni Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Irjen (Purn) Farouk Muhammad, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo Imam Prasodjo. Lalu ada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Tugas panitia seleksi ini, yakni mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya pimpinan KPK.
Sementara segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Hukum dan HAM. (Mut)
SBY Mulai Cari Pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
Masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang.
Diperbarui 05 Agu 2014, 10:28 WIBDiterbitkan 05 Agu 2014, 10:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Percakapan Biasa dengan Negosiasi: Memahami Karakteristik Unik Keduanya
Perbedaan Madzi dan Mani: Memahami Cairan Kemaluan dalam Perspektif Islam
Australia vs Timnas Indonesia: Menanti Debut Patrick Kluivert
Mobil Terbang Bukan Lagi Fiksi, Sudah Teruji dan Siap Meluncur ke Pasaran
Ikuti Sidang Perdana Tom Lembong, Anies Baswedan: Saya Datang Sebagai Sahabat
Mengenal Efek Samping Kulit Pisang untuk Wajah: Apa yang Perlu Diketahui?
Perbedaan Ceramah dan Pidato: Memahami Karakteristik Unik Keduanya
IHSG Melonjak Kembali Sentuh 6.600, Saham PTPP hingga CMNP Menghijau
Ahmad Dhani Usul Pemain Naturalisasi Timnas Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
Sinopsis Mickey 17, Karya Terbaru Bong Joon-ho yang Penuh Intrik dan Humor Gelap
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025, Apa Alasannya?
Kenapa Orang Kaya Masih Aja Korupsi?