SBY Mulai Cari Pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas

Masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 05 Agu 2014, 10:28 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2014, 10:28 WIB
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada 10 Desember 2014 mendatang. Untuk mencari penggantinya, Presiden SBY pun membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada 23 Juli 2014 lalu Presiden SBY telah menandatangi Keppres Nomo 29 tentang Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Seperti Liputan6.com kutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (5/8/2014), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dipilih sebagai ketua sekaligus anggota panitia ini. Sementara anggotanya, yakni Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Irjen (Purn) Farouk Muhammad, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo Imam Prasodjo. Lalu ada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Tugas panitia seleksi ini, yakni mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK, mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, dan menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM. Masa kerja Panitia Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan terbentuknya pimpinan KPK.

Sementara segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Seleksi, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Hukum dan HAM. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya