Polda Kalbar Sita Puluhan Ton Solar Bersubsidi ke Industri

Modus operandi yang dilakukan, kata Arief, pelaku memalsukan dokumen Delivery Order (DO) atau dokumen perjalanan Pertamina.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 27 Agu 2014, 06:25 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2014, 06:25 WIB
Terkini Dari Pembatasan BBM Bersubsidi
Tak hanya di sejumlah daerah kelangkaan BBM juga terlihat di Ibukota, salah satunya di daerah Gandaria, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Pontianak - Tim Subdit IV Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan 32 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubdisi yang dijual ke industri. Pengamanan ini berawal dari informasi masyarakat setempat, adanya penyelewengan solar ke industri di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, baru-baru ini.

“Gudang solar milik saudara Munir di Jalan Khatulistiwa depan Tugu Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, itu tempat pengisiannya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, di Mapolda Kalimantan Barat, Selasa (26/8/2014).

Arief mengatakan, untuk pembongkaran dilakukan PT Lobunta yang merupakan salah satu kontraktor PT WHW yang berlokasi di Desa Mekar Utara, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. “Solar bersubsidi dibawa 4 mobil pengangkut BBM kapasitas 8 ton."

"Dengan jumlah total 32 ton. Untuk tersangka ada 4, yaitu Fahrudin pemilik, Sugiman pemilik, Ikon pemilik, dan Sulham sebagai pengusrus. Perkara masih dalam proses penyelidikan, maka tersangka tidak dilakukan penahanan," tambah dia.

Modus operandi yang dilakukan, kata Arief, pelaku memalsukan dokumen Delivery Order (DO) atau dokumen perjalanan Pertamina. Selain itu, pelaku memalsukan faktur pajak. "Dokumen penerima berbeda dengan dokumen perjalanan."

"Adanya switch (penukaran) BBM dari tanki merah ke tanki putih. Adanya ‘kencing’ minyak dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh,” sambung dia.

Penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, kata Arief, pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU-SPBU di Kota Pontianak dan sekitarnya, setelah terkumpul dengan banyak, lalu dibawa dengan mobil tangki milik PT Bintang Abadi Jaya Mulia ke PT Lobunta sebagai pembeli.

Untuk harga beli, lanjut Arif, pelaku menjual dari ‘kencing’ kapal Rp 8.000 per liter. Harga pembelian dari ‘kencing ’ truk tanki merah putih Rp 75.000 per liter. “Harga jual ke kios Rp 8.500 per liter, harga jual ke industry 12.400 per liter,” jelas Aried.

Aried menambakan, saat ini ada 5 mobil tangki yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi itu sudah diamankan di Mapolda Kalbar. 4 Milik PT Bintang Abadi Jaya Mulai dengan nomor polisi, yakni KB 9561 SB, KB9560 SB, KP 9567 SA, KBP 9622 SA, dan 1 mobil tanki milik PT Lobunta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya