Liputan6.com, Kuta - Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta mengaku kaget dengan penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat kaget dan tidak percaya. Dia orang jujur dan lurus. Jero Wacik pribadi sederhana. Beliau selalu bilang sisa umurnya akan diabdikan kepada masyarakat," kata Mudarta di Kuta, Rabu (3/9/2014).
Menurutnya, posisi Jero Wacik sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat sangat rentan dibidik kasus korupsi. Di pemerintahan pun dia menjabat menteri yang masuk bidikan untuk dijerat korupsi.
"Harapan kami dia tabah dan tenang. Beri contoh penegakan hukum sesuai karakter Partai Demokrat sebagai partai antikorupsi. Sesuai pakta integritas, wajib hukumnya dia mundur," sambung Mudarta.
KPK resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.
"Pasca-menjadi Menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan diminta beberapa kepada orang yang di dalam kementerian supaya dana operasional lebih besar. Contoh, pendapatan yang bersumber dari kickback," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu.
Bambang memaparkan berbagai modus yang diduga dilakukan Jero untuk mendapatkan tambahan dana itu. Di antaranya, pengumpulan dana dari rekanan Kementerian ESDM dan membuat rapat-rapat yang sebagian besar diduga fiktif.
Jero pun terancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 23 jo pasal 421 KUHP. Pasal 23 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pasal 12e indikasi dugaan pemerasan.
Pasal 12 UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Yus)
Ketua DPD Partai Demokrat Bali Minta Jero Wacik Mundur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka.
Diperbarui 03 Sep 2014, 18:06 WIBDiterbitkan 03 Sep 2014, 18:06 WIB
Di kantor kementerian ESDM, Jero Wacik memberikan penjelasan terkait pengendalian BBM bersubsidi, Jakarta, Selasa (5/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AHY soal Indonesia Gelap: Masalah, Tantangan Akan datang dan Pergi
Dirayakan Bareng Anak Yatim, Hampers Ultah Ameena Ada Skincare sampai Madu dari Brand Ternama
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Maghrib Tetangga Desa, Apakah Sah?
Truk Pekerja PT ERB Terjun ke Sungai di Kabupaten Pelalawan, 6 Tewas dan 9 Hilang
Berdoa Terus tapi Tak Kunjung Dikabulkan? Simak Nasihat Buya Yahya agar Cepat Terkabul
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim