Ketua DPD Partai Demokrat Bali Minta Jero Wacik Mundur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka.

oleh Dewi Divianta diperbarui 03 Sep 2014, 18:06 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 18:06 WIB
Terkait Pembatasan Solar Subsidi, Menteri ESDM Gelar Jumpa Pers
Di kantor kementerian ESDM, Jero Wacik memberikan penjelasan terkait pengendalian BBM bersubsidi, Jakarta, Selasa (5/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Kuta - Ketua DPD Partai Demokrat Bali I Made Mudarta mengaku kaget dengan penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sangat kaget dan tidak percaya. Dia orang jujur dan lurus. Jero Wacik pribadi sederhana. Beliau selalu bilang sisa umurnya akan diabdikan kepada masyarakat," kata Mudarta di Kuta, Rabu (3/9/2014).

Menurutnya, posisi Jero Wacik sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat sangat rentan dibidik kasus korupsi. Di pemerintahan pun dia menjabat menteri yang masuk bidikan untuk dijerat korupsi.

"Harapan kami dia tabah dan tenang. Beri contoh penegakan hukum sesuai karakter Partai Demokrat sebagai partai antikorupsi. Sesuai pakta integritas, wajib hukumnya dia mundur," sambung Mudarta.

KPK resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Anggota  Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.

"Pasca-menjadi Menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan diminta beberapa kepada orang yang di dalam kementerian supaya dana operasional lebih besar. Contoh, pendapatan yang bersumber dari kickback," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Rabu.

Bambang memaparkan berbagai modus yang diduga dilakukan Jero untuk mendapatkan tambahan dana itu. Di antaranya, pengumpulan dana dari rekanan Kementerian ESDM dan membuat rapat-rapat yang sebagian besar diduga fiktif.

Jero pun terancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 23 jo pasal 421 KUHP.  Pasal 23 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pasal 12e indikasi dugaan pemerasan.

Pasal 12 UU Tipikor berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya