Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pembacaan eksepsi itu, 5 terdakwa yang merupakan petugas kebersihan di JIS itu menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa dipaksa mengaku dan mengarang peristiwa yang tidak dialaminya," kata pengacara terdakwa Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Patra menyebutkan, pemaksaan saat penyidikan dilakukan sampai keesokan harinya 4 April 2014 pukul 03.00 WIB dini hari. Bahkan terdakwa Virgiawan Amin alias Awan, mengaku disiksa oleh penyidik dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Perlakuan sama (disiksa) dirasakan 3 terdakwa pria lainnya yakni Agun Iskandar, Syarial, dan Zainal Abidin. Kecuali terdakwa perempuan bernama Afrischa alias Icha," ujar dia.
Sidang yang berlangsung bergantian dan tertutup itu dipimpin majelis hakim yang berbeda-beda. Ada 5 majelis hakim disiapkan untuk menyidangkan para terdakwa yakni Hakim Achmad Yunus, hakim Nelson Sianturi, hakim Handrik Anik, hakim Usman, dan hakim Yanto.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha Abidin terancam Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Sss)
Terdakwa Kasus JIS Tolak Dakwaan Jaksa
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diperbarui 03 Sep 2014, 18:59 WIBDiterbitkan 03 Sep 2014, 18:59 WIB
Salah satu pelaku dari kasus pelecehan seksual JIS tampak menuju ruang sidang, Jakarta, Rabu (27/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Kisah mendalam di Balik Penciptaan Lagu 'Kupu-Kupu Malam', Doa Titiek Puspa dan PSK Nonmuslim
Selain Mobil Mewah, Kejagung Sita Valas di Kasus Suap yang Jerat Ketua PN Jaksel
RC Motogarage x One3 Motoshop Ajak Pecinta Motor Jajal Sirkuit Mandalika
Hasil Liga Italia Serie A: Hajar Lecce, Juventus Panaskan 3 Besar Klasemen
Menikmati Wisata Pantai Sambil Mengenal Satwa di Sinka Island Park Singkawang
Warren Buffett Sarankan Baca Puisi Abad ke-19 Ini saat Harga Saham Anjlok
Manajer Manchester United Beri Kode Terkait Masa Depan Kobbie Mainoo
CEO GM Mary Barra Kantongi Kompensasi Rp 495,25 Miliar pada 2024
Kelebihan Listrik, Pakistan Mau Kembangkan Tambang Bitcoin
Resep Praktis Tumis Cumi Asin Pete, Lauk Lezat yang Bikin Nambah Nasi
13 April 1743: Lahirnya Thomas Jefferson, Presiden ke-3 AS dan Penyusun Deklarasi Kemerdekaan
Atur Putusan, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar