Akhir Pahit Jero Wacik

Akibat perbuatannya, Menteri ESDM Jero Wacik terancam hukuman seumur hidup.

oleh Sugeng TrionoOscar FerriSilvanus AlvinTaufiqurrohmanNurseffi Dwi WahyuniPebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Sep 2014, 00:07 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2014, 00:07 WIB
Jero Wacik

Liputan6.com, Jakarta - Jero Wacik mengaku tak akan melarikan diri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu tetap berada di Indonesia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Jero menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan selama menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jero juga menyatakan akan mengundurkan diri sebagai sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono(SBY)-Boediono.

“Mengenai jabatan menteri, saya menandatangani pakta integritas, karena Bapak Presiden sedang tugas kenegaraan di Singapura, jadi nanti kalau beliau kembali saya akan hadap beliau dulu sehingga proses itu berjalan. Itu saja,” kata Jero Wacik dalam jumpa persnya setelah penetapan tersangka di Gedung Kementerian Menteri ESDM, Rabu (3/9/2014) malam. Senyuman masih menghiasi wajahnya.

Pernyataan Jero ini diperkuat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji. Dia mengatakan, Jero akan menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM. "Beliau sampaikan kepada kami untuk segera siapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM," kata Teguh di Kantor Kementerian ESDM.

Jero sempat menghilang setelah pengumuman KPK. Teguh Pamudji mengatakan, Jero sedang menenangkan dan mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum. Jero merupakan menteri aktif ke-3 yang menjadi tersangka KPK selama masa pemerintahan SBY pada KIB Jilid II.

KPK sebelumnya menetapkan Menpora Andi Mallarangeng yang terjerat kasus dugaan korupsi Hambalang dan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

KPK menyatakan, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Jero Wacik pada 2 September 2014. Jero dijerat pasal Pasal 12 huruf e, junto Pasal 23 junto Pasal 421 KUHP.

“Dan itu Pasal 23 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan Pasal 12 e itu indikasi atau dugaan pemerasan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK. Akibat perbuatannya, Jero terancam hukuman seumur hidup.

Bambang pun memaparkan berbagai modus yang diduga dilakukan Jero untuk mendapatkan tambahan dana itu. Di antaranya, pengumpulan dana dari rekanan Kementerian ESDM dan membuat rapat-rapat yang sebagian besar diduga fiktif. "Yang menurut hasil penyidikan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang," ujar Bambang. Negara dirugikan sebesar Rp 9,9 miliar.

KPK memastikan langsung mencegah Jero berpegian ke luar negeri. KPK segera mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Bambang memastikan, status Jero sebagai anggota DPR terpilih tak akan mempengaruhi proses penyidikan. Meskipun Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) menyebutkan, seorang anggota dewan tak bisa sembarangan diperiksa terkait kasus pidana tanpa seizin Dewan Kehormatan DPR.

Jero Kena Karma?

Penetapan status Jero mengundang keprihatinan rekan-rekannya. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku terkejut dengan penetapan Jero Wacik menjadi tersangka. Begitu pula dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Menhub EE Mangindaan.

President Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz menilai kasus ini kembali merupakan ‎pukulan berat bagi industri migas dan akan memberikan persepsi negatif terhadap industri migas di Indonesia. Namun, lanjut dia, IPA yakin sepenuhnya bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, Jero merupakan orang baik. Meski pun saat dirinya masih aktif di Demokrat kerap diganggu Jero.

"Saya tahu dulu Pak Jero di Demokrat termasuk orang yang mengganggu-mengganggu saya. Tapi itu urusan politik Demokratlah," ujar Anas yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan kasus lain-lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan kata Anas, dia pernah mendengar prediksi seseorang mengenai nasib Jero Wacik yang akan berakhir di KPK. "Ada yang mengatakan nanti pada waktunya Jero akan kena karmanya. Ada yang mengatakan begitu, tetapi itu kata orang ya," kata Anas sambil tersenyum.

Jero tergolong menteri berduit. Seperti tercatat dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, yang dikutip Liputan6.com, mantan menteri budaya dan pariwisata (Menbudpar) itu memiliki harta kekayaan Rp 11,3 miliar dan 430 ribu dolar

KPU Tetap Lantik Jero Wacik

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua menyatakan, sebagai kader Partai Demokrat memiliki Pakta Integritas yang sudah ditandatangani. Dalam Pakta Integritas itu dijelaskan kalau ada yang mengalami peristiwa hukum atau tersangka harus mengundurkan diri.

"Jero perlu melakukan seperti Andi dan Anas," tegas Max merujuk pada mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, alangkah baiknya jika Jero mundur dari jabatan sebagai menteri. Seperti politisi Demokrat lainnya, sebut saja mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek Hambalang. "Dulu Pak Andi tersangka langsung mundur. Aku yakin harus begitu," ujar Ruhut mencontohkan.

Selain menjabat menteri, pada pemilu tahun ini, Jero lolos menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, dari daerah pemilihan (Dapil) Bali. Saat pemilu legislatif 9 April lalu, Jero berhasil mengumpulkan 104.682 suara. Meski sudah menjadi tersangka, Jero dipastikan akan tetap melenggang ke Senayan. Seperti disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jero akan dilantik bersama 560 caleg DPR terpilih lainnya pada 1 Oktober 2014.

"Selama belum ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan, yang bersangkutan tetap dilantik," kata Ferry kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Ferry menjelaskan, hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kementerian ESDM Tetap Beraktivitas Biasa

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, Kementerian ESDM telah menetapkan target kinerja dan target tersebut tidak akan terganggu meski Menteri ESDM berstatus tersangka.

Kementerian juga tidak terganggu. Pantauan Liputan6.com, di Kantor Kementerian ESDM pasca pengumuman penetapan Jero, aktivitas para pegawai kementerian ESDM berjalan seperti biasa. Selain itu, di sisi penjagaan pun masih seperti biasanya, pintu gerbang yang terletak di Jalan Merdeka Selatan dan MH Thamrin masih terbuka normal dengan jumlah petugas yang wajar.

Jero Wacik juga hadir dalam rapat internal jajaran Kementerian ESDM setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Namun, jadwal rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR diundur. Jero Wacik semula dijadwalkan untuk melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR, besok Kamis  September 2014 pukul 14.00 WIB. Namun Karena adanya penetapan tersangka oleh KPK kepada Jero Wacik, rapat tersebut pun ditunda menjadi pekan depanm yaitu Senin 8 September 2014.

Jero Wacik juga langsung membatalkan kehadiran pada Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Hiswana Migas di Bali.

Setelah Jero mundur dari jabatannya, Teguh menyebutkan seluruh tugas Jero Wacik akan diambilalih oleh Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo sebagai pelaksana tugas sementara.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya