Usai Diperiksa, Eks Dirut Bank DKI Ditahan Kejaksaan

Penahanan mantan Dirut Bank DKI Winny Erwindia itu untuk memperlancar penyidikan jaksa.

oleh Edward Panggabean diperbarui 05 Sep 2014, 16:23 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2014, 16:23 WIB
Ilustrasi Winni
Ilustrasi Winni (Edward/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah diperiksa penyidik kejaksaan sejak pagi tadi, mantan Direktur Utama Bank DKI Winny Erwindia dijebloskan ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan Winny dilakukan untuk memperlancar penyidikan jaksa.

Kejagung telah menetapkan Winny sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai Rp 80 miliar.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak diperiksa dari jam 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Di sini (rutan Kejagung) penuh. Penahanan untuk memperlancar penyidikan," kata Kapuspenkum Tonny T Spontana di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Winny keluar dari ruang penyidik dengan wajah pucat dan mata yang berkaca-kaca. Dia pun tak bicara saat ditanya alasan tak memenuhi panggilan jaksa.

Winny yang berbaju blus putih bermotif polkadot itu langsung naik ke mobil tahanan Kejagung. Dia pun duduk di bangku pojok kanan belakang.

Pengacara Winny, Masyhudi Ridwan, mengatakan kliennya tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua karena dia sedang sakit. Dia membenarkan Winny terbang ke Singapura pada Selasa 2 September 2014 untuk berobat. Dia membantah kliennya ke Singapura itu untuk menghindari pemeriksaan.

Sebab, saat ini pihaknya telah membawa Winny ke Indonesia pagi tadi dan langsung menuju ke Gedung Kejagung untuk memenuhi panggilan ketiga.

"Panggilan ketiga ini, kami hadirkan meski masih dalam keadaan sakit. Tapi, tetap ditahan. Padahal Bu Winny tidak akan melarikan diri, kami jamin. Dan tidak menghilangkan barang bukti," ucap Masyhudi.

Karenanya, Masyhudi menilai penahanan kliennya itu berlebihan dan sewenang-wenang. Kliennya itu sudah kooperatif untuk memenuhi panggilan jaksa kendati dalam kondisi sakit.

"Untuk itu, kami minta (dia) pulang," tukas Masyhudi.

Dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 80 miliar tersebut, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka selain Winny Erwindia dan mantan Direktur Pemasaran PT Bank DKI Muhammad Irfandi.

Mereka adalah Pemimpin Departemen Pemasaran Grup Syariah Bank DKI Banu Anwari, Pemimpin Grup Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, dan Analis Pembiayaan Grup Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

Perkara korupsi di Bank DKI bermula ketika Winny Erwindia selaku Direktur Bank DKI tahun 2008, mengucurkan dana pembiayaan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-5000 dari Phoenix Ltd Singapura.

Diduga pengucuran dana menyalahi prosedur sehingga menimbulkan kerugian negara. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya