Liputan6.com, Surabaya - Mantan atlet tinju nasional berinisal AR dan 4 temannya terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap petugas parkir di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur. Kelimanya pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (7/9/2014), AR yang sempat menghilang pascapenganiayaan dijemput paksa oleh petugas di rumah kakaknya di kawasan Medokan Ayu, Surabaya. Sementara keempat temannya masih dalam pencarian.
Setelah diperiksa selama 10 jam, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan korban.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Maryono mengatakan, tersangka tidak ditahan karena pernah mengharumkan nama Indonesia. Selain itu, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan kuasa hukumnya juga memberikan jaminan.
Meski demikian, tersangka AR dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 tentang pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pengeroyokan terjadi saat AR dan 4 temannya hendak keluar dari tempat hiburan malam di Jalan Ngagel, Sabtu 6 Agustus dini hari. Saat berada di parkiran, mereka bersitegang dengan petugas parkir lantaran karcisnya hilang.
Karena kesal, AR dan teman-temannya kemudian keluar dari mobil. Diduga masih dalam pengaruh alkohol, mereka kemudian menganiaya dan mengeroyok korban hingga babak belur. (Yus)
Baca juga:
Diduga Gangguan Jiwa, Pria di Bogor Aniaya Saudara Hingga Tewas
Baca Juga
Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Priok Terekam CCTV
Advertisement