Tiba di Tanah Air, 2 Polisi Kalbar Terancam Sanksi Disiplin

2 Anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polisi Malaysia tidak terlibat jaringan narkoba dan akan dipulangkan ke Tanah Air.

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Sep 2014, 12:50 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2014, 12:50 WIB
Sutarman
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Diraja Malaysia menyatakan, 2 anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap yang ditangkap di Kuching tidak terlibat jaringan narkoba dan akan dipulangkan ke tanah air. Meski demikian, Polri akan memberikan sanksi kepada keduanya.

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan, sanksi yang diberikan berupa sanksi disiplin. Sebab keduanya keluar dari Indonesia secara ilegal tanpa izin atasan, sehingga dianggap sudah melanggar aturan.

"Saya sampaikan mereka keluarnya itu ilegal, tentu aturan yang ada di internal Polri kalau keluar negeri harus izin kepada pimpinan, jangankan ke luar negeri, ke luar kota juga harus izin atasannya, itu sudah pasti melanggar disiplin," ujar Sutarman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Sutarman mengatakan, belum bisa memberikan sanksi di luar pelanggaran disiplin, meski diduga ada pelanggaran kasus pidana lainnya.

"Ya, kita lihat nanti semuanya karena sebelumnya sudah banyak pelanggaran. Dari akumulasi pelanggaran akan jadi pertimbangan pimpinan Polri kalau sudah dikembalikan," ungkap dia.

2 Anggota Polda Kalbar yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Kuching karena dugaan keterlibatan jaringan narkoba di Malaysia. Dari hasil pemeriksaan selama 7x24 jam dinyatakan, mereka tidak terbukti terlibat dan akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya