Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan memilih walk out atau meninggalkan Sidang Paripurna saat pengesahan tata tertib (Tatib) DPR, Selasa 16 September kemarin. Politisi PDIP Eva Sundari mengungkapkan, ada 2 alasan kenapa pihaknya melakukan walk out.
"Pertama, kenapa dipaksakan, karena kita tahu tatib ini turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), sementara MD3 sedang dalam proses judicial review (gugatan di Mahkamah Konstitusi)," kata Eva di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, DPR seharusnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dulu baru kemudian bisa mengambil sikap.
"Kedua, mengapa kemudian dilakukan pemaksaan, tetapi tetap saja dilakukan (pengesahan tatib) walaupun dalam situasi yang tidak kondusif," tandas Eva.
PDIP yang tak setuju pengesahan Tatib DPR memutuskan walk out dari Sidang Paripurna. Partai banteng moncong putih itu mempermasalahkan Pasal 15 yang mengatur tentang pemberhentian anggota DPR yang terjerat kasus hukum. Dalam pasal itu disebutkan, Anggota DPR tak bisa diberhentikan sebelum ada keputusan inkracht dari penegak hukum.
"Pasal 15 itu mengatur soal Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang diganti. Usulan PAW di partainya setelah diajukan, maka Pimpinan DPR dalam waktu 7 hari sudah harus mengajukan surat ke presiden. Dan presiden harus mengeluarkan keputusan 14 hari sesudahnya," ketus Politisi PDIP Honing Sanny usai walk out.
Sedangkan menurut Honing, kalau ada proses hukum disebutkan pimpinan DPR tidak boleh mengajukan surat ke presiden. "Ini untuk melindungi anggota DPR, agar kewenangan partai tidak terlampau besar terhadap anggota fraksinya di DPR," lanjut Honing.
Lebih dari itu, PDIP menolak Peraturan ini disahkan karena merasa DPR harus menunggu putusan MK terlebih dahulu sebelum mengesahkan Peraturan Tatib ini. Namun politisi Partai Demokrat Benny K Harman menuturkan, DPR sebagai legislator tak bisa menunggu kerja MK untuk melaksanakan tugasnya.
2 Alasan PDIP Walk Out Sidang Pengesahan Tatib DPR
PDI Perjuangan memilih walk out atau meninggalkan Sidang Paripurna saat pengesahan tata tertib (Tatib) DPR, Selasa 16 September kemarin.
Diperbarui 17 Sep 2014, 11:28 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 11:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Momen Sahur Bareng Keluarga Raffi Ahmad di Rumah Pak Muh, Rayyanza Ikut
Kemenhub Belum Terima Pengajuan Izin Indonesia Airlines
IHSG Turun 0,57 Persen, Saham MINE Bertahan di Zona Hijau
VIDEO: Sekolah Masih Tergenang Banjir, Siswa Belajar di Ruang Guru
Prabowo Sambut Kunjungan Kenegaraan Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana Merdeka
Sheila Waroka Bangga dengan Keberhasilan Dante Skipberat, Anak Kedua Artis Senior Lia Waroka
Mudik Gratis Kemenhub 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Rute dan Syaratnya
Saksikan Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Episode Senin 10 Maret Pukul 18.20 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Panduan Lengkap Salat Tarawih: Niat, Jumlah Rakaat, dan Doa Setelahnya
Pramono Anung Bakal Temui Kepala BGN Bahas Program Sarapan Gratis di Jakarta
20 Doa Ujian Lancar, Baca Agar Mendapat Hasil yang Terbaik
Kini Tinggal di Selandia Baru, Ini Profil dan Perjalanan Karier Peggy Melati Sukma