Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menahan 2 tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. Mereka adalah mantan Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Kedua tersangka diseret ke Rutan Salemba cabang Kejagung dengan waktu berbeda. Jaksa lebih dulu menyeret Prawoto ke tahanan sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara Udar keluar ruangan penyidik sekitar 19.35 WIB. Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Berbeda dengan Udar, Prawoto yang keluar lebih dulu dari pemeriksaan tak banyak bicara. Dia tak banyak bicara saat ditanya wartawan. Dia pun menutupi wajahnya dengan selembar kertas. Dengan memakai kemeja putih, dibalut jaket coklat Prawoto langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung warna cream B 1492 WQ.
Usai 30 menit Pratowo dibawa, kemudian Udar pun keluar dengan wajah lesu. Dengan mengunakan kemeja batik lengan panjang, dia didampingi pengacaranya Budi Nugroho. Udar mengaku siap menjalani masa penahanan.
"Saya tadi mengikutin saran Pak Sarjono Turin (Kasubdit Bid Penyidikan) mengikutin saran saya tolong lah jalanin," kata Udar di teras Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/9/2014) malam.
Sementara Jampidsus R Widyo Pramono mengatakan alasan penahanan kedua tersangka lantaran dianggap sudah cukup bukti.
"Kalau jaksa sudah cukup anggap pembuktian unsur-unsurnya boleh. Saya belum baca, saya dari pagi sampe malam keluar," ungkap Widyo.
Dalam kasus ini Udar dan Prawoto sudah cukup lama menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,3 triliun itu. Namun, baru sekarang keduanya ditahan.
"Kalau jaksa sudah anggap pembuktian cukup, unsur-unsurnya, boleh (ditahan)," tambah Widyo.
Udar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014, bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu.
Berwajah Pucat, Udar Pristono Resmi Ditahan
Selain Udar, jaksa juga menahan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
diperbarui 17 Sep 2014, 21:16 WIBDiterbitkan 17 Sep 2014, 21:16 WIB
Eks Kadishub DKI Udar Pristono menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa kejagung. (Liputan6.com/Edward Panggabean)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Resume dan CV, Para Pencari Kerja Wajib Paham
Apakah Kanker Bisa Sembuh? Ternyata Ada Peluang Membaik Lewat Remisi
Perbedaan Will dan Going To, Begini Penggunaan yang Tepat dalam Bahasa Inggris
Perbedaan Rice Cooker dan Magic Com, Pilihlah Sesuai Kebutuhanmu
Apa itu Vandalisme: Pengertian, Jenis, dan Cara Mencegahnya
Apa Itu Vasektomi: Metode Kontrasepsi Permanen untuk Pria
Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi Sejak Golden Age
Memahami 5 Perbedaan Riya dan Sum'ah, Ini Dampak dan Cara Mengatasinya
Perbedaan Windows 10 dan 11, Ini yang Perlu Diketahui Sebelum Upgrade
Perbedaan Rokok dan Vape, Jadi Mana yang Lebih Aman?
Perbedaan RPL dan Non RPL, dari Syarat hingga Proses Seleksinya
350 Caption Hutan Singkat Penuh Makna untuk Media Sosial