Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 yang isinya mencabut wewenang organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dalam menjaga ketertiban umum. Perpres baru itu sekaligus menghapus pengaturan Hansip dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Perpres itu tak berarti membubarkan organisasi Hansip yang telah berdiri sejak tahun 1972. Menurut Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana lembaganya sebagai pihak yang mengajukan diterbitkannya Perpres tersebut hanya ingin mengubah fungsi Hansip.
"Kalau kita ingin kembangkan fungsi Hansip supaya lebih mumpuni saat menanggulangi bencana sebelum BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) datang, maka Hansip itulah yang mengarahkan masyarakat," ujar Agung Mulyana di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/9/2014).
"Tidak ada yang dibubarkan, mereka tidak bubar, hanya landasan hukum yang berbau pertahanan tidak lagi dipakai, kita pakai yang berdasarkan sistem pemerintahan sipil," lanjut dia.
Dijelaskan Agung, saat ini lembaganya juga sudah menyiapkan peraturan yang di dalamnya akan mengatur mengenai sistem perekrutan, mutasi, dan proses pelatihan bagi Hansip.
Tak hanya itu, organisasi yang sejak tahun 2002 telah berganti nama menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) tersebut nantinya juga akan mendapatkan honor yang berasal dari pemerintah daerah masing-masing.
"Selama ini swadaya masyarakat yang memberikan honor kepada tenaga Hansip atau Linmas tadi. Kalau sudah Keppres ini dicabut, baru kita bisa memberikan honor. Tergantung pola standar kabupaten/kota masing-masing," pungkas Agung Mulyana.
Kemendagri: Hansip Tidak Dibubarkan
Kemendagri kini menyiapkan peraturan yang di dalamnya akan mengatur mengenai sistem perekrutan, mutasi, dan proses pelatihan bagi Hansip.
Diperbarui 22 Sep 2014, 11:32 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 11:32 WIB
Petugas pertahanan Sipil atau Hansip membantu petuagas KPPS dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya proses pemungutan suara dalam simulasi pengamanan TPS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/04). Foto/Liputan6.com : Andrian Martinus Tunay... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gaji ke-13 PNS Cair Kapan? Berikut Jadwalnya
Debut Luka Doncic Bersama Lakers di Playoff NBA 2025 Berakhir Berantakan, Dilumat Timberwolves
Cegah Leher Kaku dan Nyeri karena Gadget, Begini Posisi Ideal saat Menatap Layar
Wingko Babat, Camilan Asal Lamongan yang Kini Jadi Oleh-Oleh Khas Semarang
4 Fakta Terkait Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Lee Min Ho Bocorkan Bakal Syuting Drakor Baru Tahun Ini
Model Pembelajaran untuk Belajar Lebih Efektif: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
5 Model Kebaya Kartini Panjang Elegan dan Modern yang Cocok Dipakai pada Acara 21 April 2025
Jumlah Korban Terus Bertambah, Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS
Obon Tabroni Sebut Stunting Hingga Malnutrisi Tantangan Besar Wujudkan Generasi Sehat
VIDEO: Beijing Gelar Lomba Setengah Maraton Pertama di Dunia untuk Robot Humanoid
Prabowo: Selamat Hari Paskah, Pererat Persaudaraan dan Jaga Persatuan