Liputan6.com, Jakarta - Presiden SBY telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014 yang isinya mencabut wewenang organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dalam menjaga ketertiban umum. Perpres baru itu sekaligus menghapus pengaturan Hansip dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Perpres itu tak berarti membubarkan organisasi Hansip yang telah berdiri sejak tahun 1972. Menurut Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri Agung Mulyana lembaganya sebagai pihak yang mengajukan diterbitkannya Perpres tersebut hanya ingin mengubah fungsi Hansip.
"Kalau kita ingin kembangkan fungsi Hansip supaya lebih mumpuni saat menanggulangi bencana sebelum BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) datang, maka Hansip itulah yang mengarahkan masyarakat," ujar Agung Mulyana di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/9/2014).
"Tidak ada yang dibubarkan, mereka tidak bubar, hanya landasan hukum yang berbau pertahanan tidak lagi dipakai, kita pakai yang berdasarkan sistem pemerintahan sipil," lanjut dia.
Dijelaskan Agung, saat ini lembaganya juga sudah menyiapkan peraturan yang di dalamnya akan mengatur mengenai sistem perekrutan, mutasi, dan proses pelatihan bagi Hansip.
Tak hanya itu, organisasi yang sejak tahun 2002 telah berganti nama menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) tersebut nantinya juga akan mendapatkan honor yang berasal dari pemerintah daerah masing-masing.
"Selama ini swadaya masyarakat yang memberikan honor kepada tenaga Hansip atau Linmas tadi. Kalau sudah Keppres ini dicabut, baru kita bisa memberikan honor. Tergantung pola standar kabupaten/kota masing-masing," pungkas Agung Mulyana.
Kemendagri: Hansip Tidak Dibubarkan
Kemendagri kini menyiapkan peraturan yang di dalamnya akan mengatur mengenai sistem perekrutan, mutasi, dan proses pelatihan bagi Hansip.
diperbarui 22 Sep 2014, 11:32 WIBDiterbitkan 22 Sep 2014, 11:32 WIB
Petugas pertahanan Sipil atau Hansip membantu petuagas KPPS dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya proses pemungutan suara dalam simulasi pengamanan TPS di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/04). Foto/Liputan6.com : Andrian Martinus Tunay... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Abu Jenazah Barbie Hsu Telah Tiba di Taiwan, Keluarga: Ia Sudah Pulang ke Rumah dengan Selamat
350 Caption Olahraga Keren Singkat untuk Memotivasi dan Menginspirasi
Prabowo: Siapa yang Bandel dan Ndablek, Saya Tindak
Pelaku Dugaan Penyekapan Guru SMP di Palembang Berperilaku Baik, Disdik Terjunkan Tim Investigasi
Pegawai KPK Gadungan Diringkus
350 Caption Anniversary Tidak Alay untuk Pasangan
Ungkapan "Jangan Ganggu Kemiskinan Kami" Viral, Bentuk Kekecewaan Kelangkaan Gas 3 Kg
Jalur Kereta Api di Grobogan Sudah Bisa Dilewati, Jadwal KA Menuju Daop 9 Jember Berangsur Normal
Dulu Kelola Sriwijaya FC, Srikandi Sumsel Kembali Jabat Sekjen DPP Perbasi
Diduga karena Menolak Cinta Rekan Kerja, Wanita di Bandar Lampung Disiram BBM dan Dibakar
Ancam Pakai Sajam, Guru Honorer Sekap Wakil Kepala SMP Negeri di Palembang
Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang di Bandar Lampung