Pukat UGM: Rusak Jika Anggota DPR Terlibat Korupsi Dilantik

Pukat pun mendukung langkah KPK yang meminta penundaan kepada anggota DPR periode 2014-2019 yang tersangkut korupsi.

oleh Yanuar H diperbarui 23 Sep 2014, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 09:00 WIB
Zainal Arifin, Moderator yang Dicaci Namun Dicintai
Zainal Arifin Mochtar

Liputan6.com, Yogyakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menegaskan, pelantikan kepada anggota DPR periode 2014-2019 yang tersangkut kasus korupsi harus ditunda. Walaupun, memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Tetapi kalau kita lihat syarat-syarat menjadi anggota DPR kan dia harus bersih dan jujur dan lain sebagainya. Kalau tidak kan jadi menarik. Saya sebut sebagai anakronisme. Kalau dia dilantik lalu dia berjanji untuk menjalankan UU di saat yang sama dia telah melanggar UU. Logika publik akhirnya kacau jika itu terjadi, rusak. Saya pikir ada baiknya ditunda," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar kepada Liputan6.com Selasa (22/9/2014).

Pukat pun mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penundaan kepada anggota DPR periode  2014-2019 yang tersangkut korupsi.

"Setahu saya bagi kasus yang terpidana ya. Kalau sudah terpidana seharusnya KPU bisa langsung mencoret. Kalau ngomong ancaman hukuman kan di atas 5 tahun. Pernah dijatuhi hukuman. Kata-kata pernah dijatuhi hukuman itu biasanya diisyaratkan kepada yang pernah terpidana," ujar dia.

Zainal meminta negara harus mulai memikirkan aturan tentang anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi sebelum dilantik secara resmi menjadi anggota dewan. Hal ini dilakukan demi kepastian hukum.

Menurut Zainal, aturan tersebut diberlakukan bukan kepada anggota dewan, tapi juga kepala daerah.

"Bukan hanya anggota DPR, kepala daerah juga. Kasus kemarin Hambit Bintih Kepala Daerah Gunung Mas Kalimantan. Dia terkena kasus korupsi di saat yang sama dia harus dilantik karena pemenang pilkada. Nantinya akan diatur dalam RUU pemerintahan. Jadi tidak hanya pemimpin daerah tapi anggota dewan juga," kata Zainal.

KPK mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan wakil rakyat, khususnya anggota DPR yang terkait dengan tindak pidana korupsi. KPU akhirnya menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menunda pelantikan mereka.

3 Anggota DPR terpilih yang terkena kasus korupsi yaitu Jero Wacik, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan oleh KPK.

Sedangkan 2 anggota DPR terpilih lainnya adalah mantan Bupati Bantul 2 periode Idham Samawi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp 12.5 miliar yang kasusnya masih ditangan Kejati DIY dan Herdian Koosnadi diketahui tersangka pembangunan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya