Gadaikan SK, Dewan di Bali 'Kuras' Kas BPD Rp 35 M

Anggota DPRD periode 2014-2019 di Bali ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatannya ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

oleh Dewi Divianta diperbarui 23 Sep 2014, 09:10 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 09:10 WIB
Rupiah
Rupiah (Antara Foto)

Liputan6.com, Denpasar - Anggota DPRD periode 2014-2019 di Bali, baik anggota DPRD provinsi maupun anggota DPRD kabupaten dan Kota, ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Hal ini sebagai upaya untuk mendapatkan kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Dari dokumen yang dikeluarkan bagian Divisi Kredit BPD Bali, terhitung hingga 11 September 2014, terdapat 77 anggota dewan yang mengajukan kredit dengan menggadaikan SK Pengangkatan di 13 cabang BPD Bali yang tersebar di beberapa daerah di Bali. Total pengajuan kredit untuk 77 anggota dewan itu mencapai Rp 35.900.000.000.

"Untuk anggota dewan yang mengajukan kredit, salah satu persyaratannya harus ada jaminan SK (Pengangkatan)," ujar staf bagian Divisi Sekretaris BPD Bali (Divisi Publikasi), Ratih, Senin 22 September 2014.

Hanya saja, dokumen yang dikeluarkan BPD Bali tersebut tidak merinci nama anggota dewan, jumlah kredit yang diajukan masing-masing anggota dewan, dan jumlah angggota dewan masing-masing lembaga dewan (DPRD Provinsi Bali atau DPRD Kabupaten/Kota).

"Itu semua anggota dewan di Bali (DPRD Provinsi Bali atau DPRD Kabupaten/Kota). Nanti saya akan tanyakan lagi (ke Divisi Kredit BPD Bali), berapa anggota DPRD Bali-nya (yang ajukan kredit)," ujar Ratih.

Ratih menuturkan, ada batas maksimal plafon pinjaman jika hanya menggunakan jaminan SK Pengangkatan. Namun, ia tidak menyebutkan berapa jumlah pinjaman maksimal dengan hanya menjaminkan SK Pengangkatan tersebut.

Jika anggota dewan mengajukan kredit dengan plafon kredit melebihi jaminan SK Pengangkatan, maka harus ada jaminan lainnya, seperti harta bergerak, harta tak bergerak, dan jaminan lainnya. "Bagian analisis kredit yang menentukan," kata dia.

Kabag Keuangan DPRD Bali Eni Pemayun sempat mengungkapkan, ada 10 anggota DPRD Bali yang mengajukan permohonan kredit ke BPD Bali. Namun, pihak sekretariat DPRD Bali ketika itu belum bisa meneruskan permohonan kredit itu ke BPD Bali karena harus menunggu lampiran slip gaji anggota dewan. Adapun anggota DPRD Bali sudah menerima gajinya sejak 9 September 2014.

Pengajuan permohonan kredit anggota dewan ke BPD Bali tidak diajukan sendiri oleh anggota dewan, tapi dilakukan secara kelembagaan melalui sekretariat dewan. Anggota dewan cukup mengajukan permohonan kredit ke BPD kepada pihak sekretariat dewan (bagian keuangan). Jika seluruh berkas persyaratan terpenuhi, pihak sekretariat Dewan yang akan meneruskan permohonan kredit itu ke BPD Bali. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya