Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi‎ dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
"Dilakukan sejumlah penggeledahan berkaitan dengan kasus pembahasan APBN-P 2013 dengan tersangka SBG," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Johan menjelaskan, ada 2 lokasi yang digeledah. Pertama‎, di PT Sam Mitra Mandiri yang terletak di Gedung Desa Altel, Jalan TB Simatupang Nomor 35, Jakarta Selatan. Lokasi kedua di PT Mesirindo Utama yang berada di Sahid Jaya Hotel, Kavling 86, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
"Penggeledahan dilakukan karena diduga ada jejak-jejak tersangka," ujar Johan yang mengaku belum mengetahui siapa pemilik kedua perusahaan swasta tersebut.
Dalam penggeledahan yang masih berlangsung itu, kata Johan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen. "Bisa hardcopy, bisa softcopy," ujar Johan.
KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.
Berkaitan dengan jabatannya sebagai ketua komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, terkait Penetapan APBN-P 2013. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.
‎Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Geledah 2 Kantor Perusahaan Swasta
Jubir KPK Johan Budi mengatakan, dalam penggeledahan tekait Sutan Bhatoegana, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.
Diperbarui 29 Sep 2014, 19:06 WIBDiterbitkan 29 Sep 2014, 19:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aion UT Bersiap Masuk Indonesia, Ini Dia Bocorannya
Hamil Bisa Sebabkan Otot Dasar Panggul Kendur, Ini Cara Mencegahnya Menurut Profesor Obgyn!
Kejagung Langsung Tahan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Harga XRP Tidak Lagi Diskon
Pertama Kali Dalam Sejarah, Indonesia Kirim Tim Putri ke Gothia Cup 2025
Tips Memilih Cincin Nikah Emas Elegan yang Sesuai Kepribadian
Dibayangi Sentimen Global, Ini Dampak ke Emiten Batu Bara Indonesia
Cara Memilih Kambing Kurban untuk Idul Adha 2025, Ini Tipsnya
Pantai Malimbu, Permata Tersembunyi di Lombok Wajib Berkunjung
Resep Praktis Dendeng Ayam Batokok yang Lezat Dimakan Bersama Nasi Panas
22 April 1997: Akhir Drama Penyanderaan Kedutaan Jepang di Peru, 72 Sandera Bebas
Hasil Liga Inggris: Kalahkan Tottenham Hotspur, Nottingham Forest Merangsek ke Posisi Tiga Besar