KPK Periksa PNS Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi Diklat Pelayaran

Sugiarto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2014, 11:07 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2014, 11:07 WIB
[FOTO] Spanduk Raksasa Ini Tutupi Gedung KPK
Satu hari jelang pelaksanaan pemilu, KPK memasang banner raksasa bertuliskan "Pilih Yang Jujur" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/4/14) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. Salah satunya pegawai negeri sipil (PNS) Kemenhub, Sugiarto.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan. "Iya, dia jadi saksi untuk tersangka BRK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

‎Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa mantan PNS Kemenhub, Irawan, dan karyawan PT Hutama Karya, Hari Purwoto. "Sama, mereka juga jadi saksi untuk tersangka BRK," ujar Priharsa.

KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan Budi dalam proyek di kementerian pimpinan Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu,‎ Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya